Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Heather Mack, WN AS Pembunuh Ibu Kandung, Langsung Dideportasi Usai Bebas
30 Oktober 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini setelah bebas, Heather Mack akan langsung dideportasi oleh Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali. Pihak lapas sudah menyerahkannya kepada pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.
"Selanjutnya dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan pasal 75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Bali Kemenkumham, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangannya, Sabtu (30/10).
Saat ini, Heather Mack ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu pendeportasian. Ia akan dideportasi bersama dengan anaknya. Untuk anak Heater Mack, dia bersama dengan pengasuhnya. Tidak ditempatkan di rumah detensi bersama Heather Mack.
"Untuk passport dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannya," ujar Jamaruli.
ADVERTISEMENT
Heather Mack dan anaknya akan dibawa ke Jakarta pada 2 November 2021 dengan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke AS dengan maskapai Delta Airlines.
"Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," kata Jamaruli.
Heather Mack membunuh ibunya sendiri, Sheila Mack, pada 2014 silam. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather Mack bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heather menjalin asmara dengan Tommy Schaefer.
Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taksi dan memindahkan koper tersebut ke taksi.
Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Sopir taksi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan pasangan itu kepada polisi.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Denpasar menghukum Heather Mack dengan penjara selama 10 tahun. Sementara Tommy divonis 18 tahun penjara.
Selama ditahan, Heather Mack mendapatkan remisi umum dan khusus sebanyak 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Total masa hukuman yang dijalani adalah 7 tahun 2 bulan.
Jamaruli menyebut Heather Mack aktif dalam kegiatan untuk warga binaan di lapas. Termasuk mengikuti kegiatan pembinaan berupa menari, senam, dan juga fashion show.