Heboh Air Mineral Mengandung Besi, Begini Penjelasan BPOM

5 Juli 2020 17:05 WIB
Batasan konsumsi air mineral. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Batasan konsumsi air mineral. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah video menunjukkan seorang pria menguji air mineral dalam kemasan dari sejumlah merek. Ia menggunakan alat khusus serta set saklar dan lampu. Ia menyebut, air mineral yang menggandung zat besi tinggi bisa menyalakan bohlam lampu.
ADVERTISEMENT
Pria dalam video itu juga mengatakan berbahaya mengkonsumsi obat dengan air mineral yang kadar besinya tinggi.
Pernyataan pria dalam video itu memicu kontroversi. Sebab, sejumlah warganet menuding produk-produk yang diuji coba dalam video itu tak aman.
Atas viralnya video itu, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) memberikan keterangan resmi pada Kamis (2/7).
Dalam dokumen itu dijelaskan ada empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yaitu, Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Masing-masing produk memiliki standar keamanan dan mutu yang spesifik dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
ADVERTISEMENT
"Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik," tulis BPOM.
Sementara itu, aturan terkait kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral tertuang dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.
Selain itu, kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
BPOM telah melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation), termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan," tegasnya.