Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Heboh Benteng Vastenburg Disita Kejari Terkait Korupsi Benny Tjokro, Kok Bisa?
28 Juli 2023 7:20 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Di wilayah Sukoharjo, Kejari Jakpus menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo tersebut tercatat sebagai milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Sementara itu, di Solo Kejari Jakpus menyita tanah dan bangunan Benteng Vastenburg. Bahkan ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan, masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang Benteng Vastenburg.
Isi dari papan pengumuman itu adalah "Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."
ADVERTISEMENT
Mengenal Benteng Vastenburg di Solo yang Disita terkait Korupsi Benny Tjokro
Dikutip dari situs Pemkot Surakarta, Benteng Vastenburg merupakan salah satu benteng bersejarah di Solo yang dibangun pada abad ke-17 atas prakarsa Gubernur Jenderal Baron van Imhoff. Lokasi terletak di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Awalnya benteng ini dinamakan Grootmoedigheid. Pada tahun 1750 berubah menjadi Benteng Vastenburg.
Benteng ini digunakan Belanda untuk mengawasi Keraton Kasunanan Surakarta karena dulu seringkali terjadi konflik internal di antara para bangsawan di Kasunanan Surakarta.
Bentuk bangunan Benteng Vastenburg berupa bujur sangkar dengan dinding batu bata setinggi enam meter. Tembok benteng dikelilingi parit yang dalam dengan penghubung berupa jembatan gantung untuk menuju ke pintu gerbang. Namun, jembatan tersebut kini tidak ada lagi, dan yang tersisa hanyalah parit yang dangkal.
ADVERTISEMENT
Di tengah Benteng Vastenburg terdapat lapangan cukup luas yang dulunya digunakan untuk apel bendera atau persiapan pasukan. Sedangkan bangunan di dalam benteng dipetak-petak untuk rumah tinggal para prajurit dan keluarganya.
Selain itu, ada tujuh bangunan asrama yang mengelilingi benteng dan digunakan sebagai rumah tinggal para perwira.
Setelah Indonesia merdeka, Benteng Vastenburg menjalani berbagai macam alih fungsi bangunan. Mulai dari markas TNI, hingga beralih fungsi sebagai markas pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta dan sekitarnya pada tahun 1970 hingga 1980-an.
Memasuki akhir abad ke-20, Benteng Vastenburg sempat terbengkalai dan berada di tengah konflik kepemilikan. Hingga akhirnya, pada tahun 2010, benteng ini ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya dan dilakukan restorasi untuk memperbaiki bangunannya.
ADVERTISEMENT
Di laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yakni www.kebudayaan.kemdikbud.go.id. disebutkan Benteng Vastenburg kini dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, dan perusahaan milik Robby Sumampauw.
Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Namun, tidak dijelaskan bagaimana cagar budaya itu bisa menjadi milik Benny Tjokro.
Disbudpar Solo Kaget Benteng Vastenburg Disita
Kepala Disbudpar Solo Aryo Widyandoko membenarkan Benteng Vastenburg selama ini milik Pemkot Solo. Dia mengaku kaget benteng tersebut bisa disita Kejari Jakpus.
Aryo memastikan Benteng Vastenburg masih bisa digunakan untuk masyarakat umum meski statusnya dalam penyitaan.
"Ya nanti pemenang lelangnya masih memberikan akses masyarakat bisa beraktivitas dan rekreasi di situ (Benteng Vastenburg)," kata Aryo.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan selama ini masyarakat yang ingin membuat event di Benteng Vastenburg mengajukan izin ke Wali Kota, bagian aset Pemkot Solo dan bagian Cagar Budaya Jateng.
"Saya yakin itu (Benteng Vastenburg) masih jadi ruang publik. Semoga tidak mengurangi ruang publik untuk warga Solo. Kami baru koordinasi dengan Kejari Solo soal persoalan ini," tandasnya.
Kata Gibran soal Benteng Vastenburg Disita Kejari Jakpus
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memberikan tanggapan terkait Benteng Vastenburg di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Gibran menyebut bahwa benteng peninggalan Belanda itu status kepemilikannya Hak Guna Bangunan (HGB). Bukan milik Pemerintah Kota Solo.
"Bukan, bukan, itu bukan milik [Pemkot Solo]. Itu HGB ya," kata Gibran saat dijumpai di acara relawan Jokowi di Jakpus, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
Dia akan menyampaikan informasi lebih detail terkait hal tersebut saat dirinya sudah kembali ke Solo. Untuk sekarang, Pemkot Solo akan mengikuti proses hukum.
"Itu nanti saya jawab di Solo aja, kita ikuti semua proses hukum yang berlaku ya," tutupnya.