Heboh Bobby Nyamar, Bagaimana Aturan Tempat Hiburan Malam di Medan saat Ramadan?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bobby Nasution nyamar jadi pengunjung di salah satu hiburan malam di Kota Medan Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bobby Nasution nyamar jadi pengunjung di salah satu hiburan malam di Kota Medan Foto: Dok. Istimewa

Wali Kota Medan Bobby Nasution nyamar jadi pengunjung saat sidak di Kelab Malam Heaven Seven. Hal itu dilakukan dia karena ada aksi kucing-kucingan antara pengusaha dengan Dinas Pariwisata Medan yang melakukan pengawasan selama bulan Ramadan.

Pengawasan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 400-8-2-3/1871. Jadi, dalam aturan ini, tempat hiburan malam ditutup sementara dalam rangka menghargai masyarakat muslim selama Ramadan.

Lantas, seperti apa aturannya?

Aturan soal tempat hiburan malam dan wisata lainnya di Kota Medan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Aturan ini membahas mulai dari pendaftaran usaha wisata, jam operasional, hingga fasilitas tempat wisata. Salah satunya yang diatur adalah tempat hiburan malam.

Klub malam Heaven Seven di Medan. Foto: Instagram/@h7.medan

Aturan soal ini tertera di Bagian Ketiga Perwali Nomor 29 Pasal 54 Ayat 1.

Waktu operasional hari biasa diatur dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Dengan catatan, pengunjung harus berusia di atas 18 tahun.

Lalu, di Pasal 58 Ayat 1, soal aturan itu diperjelas. Dalam rangka hari besar keagamaan sejumlah hiburan ditutup sementara.

Berikut bunyi pasalnya:

“Dalam rangka menghormati hari besar keagamaan maka selama Bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak, taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub, spa, dan panti pijat ditutup sementara dengan menyesuaikan pengumuman resmi dari pemerintah daerah.”

Peraturan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 400-8-2-3/1871 yang ditandatangani oleh Bobby pada 6 Maret lalu.

Berikut rinciannya:

  • Pelaku usaha hiburan malam (diskotek, club malam, karaoke, rumah pijat dan panti mandi uap, spa, bar, wajib untuk tidak melakukan usaha.

  • Usaha area permainan ketangkasan (kecuali arena permainan anak dan rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraannya dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB.

  • Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.

  • Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) diimbau tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka/mencolok pada siang hari.

  • Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat

  • Diwajibkan kepada seluruh camat se-Kota Medan agar tetap melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.