Heboh Bobby Nyamar, Bagaimana Aturan Tempat Hiburan Malam di Medan saat Ramadan?

26 Maret 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bobby Nasution nyamar jadi pengunjung di salah satu hiburan malam di Kota Medan Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bobby Nasution nyamar jadi pengunjung di salah satu hiburan malam di Kota Medan Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wali Kota Medan Bobby Nasution nyamar jadi pengunjung saat sidak di Kelab Malam Heaven Seven. Hal itu dilakukan dia karena ada aksi kucing-kucingan antara pengusaha dengan Dinas Pariwisata Medan yang melakukan pengawasan selama bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Pengawasan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 400-8-2-3/1871. Jadi, dalam aturan ini, tempat hiburan malam ditutup sementara dalam rangka menghargai masyarakat muslim selama Ramadan.
Lantas, seperti apa aturannya?
Aturan soal tempat hiburan malam dan wisata lainnya di Kota Medan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Aturan ini membahas mulai dari pendaftaran usaha wisata, jam operasional, hingga fasilitas tempat wisata. Salah satunya yang diatur adalah tempat hiburan malam.
Klub malam Heaven Seven di Medan. Foto: Instagram/@h7.medan
Aturan soal ini tertera di Bagian Ketiga Perwali Nomor 29 Pasal 54 Ayat 1.
Waktu operasional hari biasa diatur dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Dengan catatan, pengunjung harus berusia di atas 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Lalu, di Pasal 58 Ayat 1, soal aturan itu diperjelas. Dalam rangka hari besar keagamaan sejumlah hiburan ditutup sementara.
Berikut bunyi pasalnya:
“Dalam rangka menghormati hari besar keagamaan maka selama Bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak, taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub, spa, dan panti pijat ditutup sementara dengan menyesuaikan pengumuman resmi dari pemerintah daerah.”
Peraturan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 400-8-2-3/1871 yang ditandatangani oleh Bobby pada 6 Maret lalu.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT