news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Heboh Gunawan Si TikToker SadBor Joget di Tahanan Polres Sukabumi

5 November 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunawan "Sadbor" dan Toed berjoget di rutan Polres Sukabumi. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Gunawan "Sadbor" dan Toed berjoget di rutan Polres Sukabumi. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Viral sebuah video yang menunjukkan Gunawan "TikToker Sadbor" (38 tahun) beserta rekannya, AS alias Toed (39), berjoget "patuk ayam" di tahanan Polres Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Gunawan dan Toed menggunakan baju tahanan, berjoget seperti yang dilakukannya ketika live streaming di akun Sadbor 86. Aksi itu menuai gelak tawa para tahanan lain.
Gunawan "Sadbor" dan Toed berjoget di rutan Polres Sukabumi. Dok: Ist.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan telah melakukan tindak lanjut. Samian juga meminta agar masyarakat tak menyebarkan lagi video itu.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Si Propam Polres, petugas jaga yang tidak mematuhi SOP akan ditindak sesuai ketententuan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan lagi," katanya kepada kumparan, Selasa (5/11).

Kasus Sadbor

Gunawan dan Toed menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol). Samian menuturkan pengungkapan perkara ini diawali adanya aduan masyarakat di hotline Polres Sukabumi terkait aktivitas live joget patuk ayam di TikTok Sadbor86.
Gunawan Sadbor. Foto: Tiktok/ @sadbor86
“Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi bersama Dit Siber Polda Jabar dan di-backup Dit Siber Bareskrim Mabes Polri. Kita dapatkan ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online,” ujar Samian.
ADVERTISEMENT
Atas temuan tersebut polusi melakukan penyelidikan kemudian penindakan dengan dasar laporan polisi: LP/A/20/X/RES.5/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 31 Oktober 2024.
Para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih.