Heboh Link Iklan Judi Slot Kembali Susupi Situs Resmi Pemerintah

19 Januari 2023 9:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah situs resmi pemerintah kembali disusupi iklan judi online ilegal. Meski pada 2021 silam polisi sudah menjaring sindikat penyusup iklan judi online, namun iklan-iklan tempelan itu masih hilang-muncul di situs-situs resmi pemerintah hingga kampus.
ADVERTISEMENT
Saat tim kumparan mencoba mengetik "situs kementerian Indonesia" di pencarian Google, hasil yang muncul terlihat normal, tidak muncul iklan judi seperti yang heboh beredar. Saat diklik, kami juga diarahkan ke laman situs yang benar.
Ilustrasi situs kementerian. Foto: Google
Namun, kali ini kami mencoba menggunakan query yang lebih spesifik: "situs go.id slot", hasil yang ditampilkan seketika berubah. Iklan-iklan judi online ilegal bermunculan, menempel pada link situs resmi milik pemerintah dan sejumlah institusi pendidikan.
Ilustrasi situs go.id slot. Foto: Google
kumparan lalu mencoba untuk melakukan pencarian lagi menggunakan query sesuai nama salah satu situs resmi pemerintah. Kali ini kumparan mencoba menuliskan "simirah.kemenperin" di kotak pencarian Google.
Di hasil pencarian teratas, muncul situs resmi program milik Kementerian Perindustrian tersebut. Namun di salah satu subnya, muncul halaman situs slot judi gacor.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi situs simirah. Foto: Google
Saat kumparan mencoba mengeklik link situs slot judi gacor yang tertera di sana, kumparan langsung diarahkan ke sebuah halaman promosi situs judi online.

Judi Online di Indonesia

Di Indonesia, perjudian termasuk judi online adalah kegiatan ilegal. Larangan judi online bahkan sudah tertulis dalam Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE yang memberikan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar kepada siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat judi online bisa diakses. Dalam Pasal 303 KUHP juga tertuang ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta bagi pemain judi.
Sejak 2018 silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berperang memutus akses terhadap ratusan ribu konten digital yang memiliki unsur perjudian.
ADVERTISEMENT
Pada 13 Oktober 2021 lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap 15 orang anggota sindikat penyusup iklan judi online ke situs pemerintah dan lembaga pendidikan resmi. Modusnya, mereka menempelkan iklan judi online dengan meletakkan backlink ke artikel situs.
Tugas para pelaku di sindikat ini berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai marketing jasa SEO iklan judi online, pembobol akses ke situs pemerintah, pembobol sistem administrasi situs, hingga konten kreator.