Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Heboh Mayat di Unpri: Bila Telah Selesai Masa Pakai, Kadaver Harus Dimakamkan
15 Desember 2023 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ahli anatomi dari Perkumpulan Ahli Anatomi Indonesia (PAAI) membahas terkait etika penggunaan kadaver atau tubuh manusia yang sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Kadaver saat ini memang sedang ramai diperbincangkan usai ramai dugaan temuan mayat di lantai 9 alias parkiran Universitas Prima Indonesia, Kota Medan.
Polisi memastikan temukan mayat di sana. Namun, sudah dipastikan kelimanya adalah kadaver yang berizin dan legal. Di sisi lain, dugaan temuan lantai 9 hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kampus ataupun kepolisian.
Lantas, bagaimana sih aturan kadaver itu?
Kata ahli anatomi UI dr Isabella, kadaver adalah ‘guru sejati’ dalam pendidikan anatomi manusia. Jadi, perlakuannya juga tak boleh sembarangan. Sejak saat diambil hingga selesai digunakan.
“Dalam bahasa Inggris disebut human cadaver, itu bagi kami bagi ahli anatomi juga bagi mahasiswa kedokteran bahwa guru sejati, kami para ahli anatomi, mahasiswa, guru sejati dan sesungguhnya adalah kadaver,” kata dr Isabella pada Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
dr Isabella bilang, dalam penggunaan kadaver ada tiga tahapan. Yakni pertama adalah pengadaan.
Jadi dalam pengadaan ini, kadaver akan diperoleh dari rumah sakit. Kadaver yang biasa digunakan adalah mayat yang meninggal dengan wajar. Jadi, dari sisi fisiknya dinyatakan normal tanpa cacat.
“Kalau bedah anatomi justru dilakukan pada jenazah mati normal wajar. Kalau bisa tubuhnya normal ya, tidak ada cacat, (karena) perlu untuk pemahaman struktur tubuh manusia yang normal yang diajarkan ke mahasiswa,” kata Isabelle.
Sementara, yang kedua adalah perawatan dan pemanfaatan. Jadi, kadaver akan dirawat di dalam cairan formalin. Lalu, digunakan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Sedangkan, yang terakhir kadaver akan dilakukan pemulasaran dan pemakaman.
“Khusus di Indonesia dilakukan, dimandikan, dikafankan disalatkan, kemudian dikebumikan,” tutupnya
ADVERTISEMENT