Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Heboh Mobil Dinas Pelat B di Yogya, Bagaimana Aturan Penggunaan Mobil Dinas?
18 Juni 2024 13:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pengemudi mobil dinas Mitsubishi Pajero hitam berpelat nomor B 1803 PQH ditegur Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal di Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Pajero itu ditegur berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya mobil dinas pelat B yang dipakai di Kota Yogyakarta. Meski sudah diingatkan oleh polisi, mobil itu tetap beroperasi di Yogyakarta. Pengemudi bernama Kodi.
Momen peneguran itu diunggah Alfian di akun media sosialnya, @alfiannurrizal.id, Minggu (16/6).
Saat itu, Alfian menelepon orang tua Kodi. Sempat tersebut nama orang tua Kodi adalah "Pak Diaz".
"Sementara saya dapat laporan dari masyarakat kalau Mas Kodi masih menggunakan kendaraan ini yang tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Alfian dalam potongan percakapannya dengan orang tua Kodi.
Lantas, seperti apa aturan penggunaan kendaraan dinas operasional?
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawabnya wajib melakukan perubahan sikap, tindakan, dan perilaku ke arah budaya kerja efisien, hemat, disiplin tinggi, dan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), Aparatur Pemerintah berupaya secara sistematis dan berkelanjutan menjadi panutan dan teladan dalam lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaan, diatur pedoman penggunaan terkait kendaraan dinas operasional. Berikut bunyinya:
Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas, diatur tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta pengajuan keberatan apabila PNS dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin dijatuhkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 5 Huruf (f) PP 94 Tahun 2021 disebut setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara sah.
Oleh karena itu, dalam penggunaan fasilitas mobil dinas operasional, PNS harus memperhatikan risiko yang akan ditanggung ketika ada penyalahgunaan terhadap fasilitas mobil dinas tersebut.
Jika melanggar ketentuan itu, PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin.
Aturan seputar hukuman disiplin itu diatur dalam PP 94 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Berikut bunyinya:
1. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
2. Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
ADVERTISEMENT
3. Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
4. Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: