Heboh Nama Nyeleneh Program Instansi, Apa Alasannya?

11 Juli 2024 8:04 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi situs SiPepek Pemkab Cirebon. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi situs SiPepek Pemkab Cirebon. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama program sejumlah instansi hingga pemerintah daerah yang dianggap nyeleneh mulai dari Sipepek, Simontok, Sisemok, hingga Sipedo viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Edi Santoso, meminta pemerintah untuk tak asal membuat singkatan nama program mereka.
"Jangan sampai karena ingin mudah diingat, singkatan nama program pemerintah tersebut dibuat asal-asalan atau nyeleneh sehingga dapat menimbulkan konotasi negatif, bahkan menjurus ke pornografi atau seksualitas," kata Edi seperti diberitakan Antara, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT

Agar Mudah Diingat

Aplikasi milik Pemerintah Kabupaten Bogor disorot karena namanya: SiCantik. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Irwan Purnawan, menjelaskan asal-usul SiCantik.
Irwan pernah menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Saat ia menjabat di BKPSDM, SiCantik sudah eksis.
"SiCantik merupakan sistem pencatatan kehadiran dan kinerja, sedangkan Simantap adalah Strategi Implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Berbasis Model Komposit Kinerja Pegawai," kata Irwan saat dihubungi, Rabu (10/7).
Irwan menambahkan bahwa dirinya hanya meneruskan program yang sudah ada. "Kalau saya sifatnya melanjutkan. SiCantik itu sudah dari pendahulu saya, sedangkan saya yang memulai Simantap," ujarnya.
Menurut Irwan, SiCantik digunakan untuk absensi elektronik setiap pegawai, pengajuan dinas luar, dan laporan harian kerja pegawai. "Absensi pagi dan sore melalui SiCantik, dan di dashboard-nya sudah terkait dengan kinerja pegawai," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Penamaan SiCantik supaya mudah diingat dan familiar, mempermudah pegawai dalam memberikan laporan harian dan absensi," kata Irwan.
Kepala Puskesmas Anggut Atas Kota Bengkulu, Armailis. Foto: kumparan
Sementara itu, Puskesmas Anggut Atas, Kota Bengkulu, disorot gara-gara bikin program bernama "Jebol Ya Mas".
Kepala Puskesmas Anggut Atas Kota Bengkulu, Armailis, menyebut Jebol Ya Mas diluncurkan tahun 2022. Menurutnya, nama program itu dipilih agar masyarakat lebih mudah mengingat dan mengenal program kesehatan tersebut.
"Namanya 'Jebol Ya Mas' yang merupakan singkatan dari 'Jemput Bola Layani Masyarakat'. Jadi tidak memiliki makna yang negatif, melainkan sebuah singkatan, sebuah nama program inovasi," kata Armailis, Rabu (10/7).
Armailis melanjutkan, "Dengan adanya program ini, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun kesulitan datang ke Puskesmas tetap bisa mendapatkan layanan yang mereka butuhkan."
ADVERTISEMENT
"Selama warga masih berada di lingkungan kerja Puskesmas Anggut Atas, mereka bisa menghubungi tim Puskesmas melalui kontak WhatsApp 0813-7350-6059 untuk mendapatkan layanan," kata Armailis.

KemenPANRB Minta Nama-nama Nyeleneh Program Instansi Diselaraskan SPBE Nasional

Situs SiPepek Pemkab Cirebon. Foto: kumparan
Asped KemenPANRB, Cahyono Tri Birowo, meminta semua instansi pemerintah menggunakan rancangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sebagai pedoman saat membuat aplikasi atau program.
"Dalam rangka kebijakan SPBE di Perpres 95/2018, sebetulnya lebih dari penggunaan istilah di mana setiap instansi pemerintah, termasuk Pemda, saat membuat aplikasi diharapkan selaras dengan arsitektur SPBE nasional," kata Cahyono kepada kumparan, Rabu (10/7).
Selain itu, kata Cahyono, sebaiknya sebelum membuat program atau aplikasi, pihak pemda hingga instansi berkoordinasi dan meminta rekomendasi dari KemenPANRB. Sebab akan ada pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Bila terdapat instansi yang tidak mematuhi [aturan harus selaras dengan SPBE nasional], maka proses rutin pemeriksaan juga dilakukan oleh inspektorat di internal dan juga eksternal dari BPKP," tuturnya.
Dalam Pasal 19 Perpres 95 Tahun 2018, tertulis aturan soal rencana SPBE Pemda yang harus disusun berdasarkan peta rencana SPBE Nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, hingga rencana strategis Pemda. Peta rencana ini disusun untuk jangka waktu lima tahun dan ditetapkan oleh kepala daerah masing0masing.
Dalam prosesnya, untuk menyelaraskan dengan rencana nasional, pihak kepala daerah bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan MenPANRB. Peta rencana program daerah juga akan ditinjau ulang di paruh waktu dan tahun terakhir.
Review tersebut dilakukan oleh kepala daerah masing-masing dengan berdasarkan:
ADVERTISEMENT
a. Perubahan Peta Rencana SPBE Nasional
b. Perubahan rencana strategis Pemda
c. Perubahan Arsitektur SPBE Pemda, atau
d. Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemda.

Bakal Evaluasi

Aplikasi untuk program penanggulangan kemiskinan dan jaminan kesehatan milik Pemkab Cirebon, SiPepek, menuai kontroversi karena namanya dianggap tak senonoh. Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, menyebut pihaknya akan segera membahas hal ini.
"Minggu lalu memang sudah diinstruksikan [oleh Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya] untuk dilakukan pembahasan menanggapi soal ramainya penamaan aplikasi itu," kata Hilmy di Cirebon, Senin (8/7).
Hilmy menjelaskan, sebenarnya nama SiPepek diambil dari bahasa daerah Cirebon, "Pepek", yang artinya adalah lengkap atau semuanya ada. Ia mengakui bisa saja ada salah paham karena pelafalannya yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya pelafalannya saja yang salah kaprah, kalau 'pepek' yang dimaksud itu dalam bahasa Cirebon artinya komplit atau semuanya ada," ungkapnya.
Karena nama aplikasi itu semakin ramai dibicarakan, Pemkab Cirebon berencana segera menggelar rapat pimpinan bersama Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD), terutama Dinsos yang bertanggung jawab atas aplikasi tersebut. Mereka akan mengevaluasi nama aplikasi tersebut.
Wakil Wali Kota Solo yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa. Foto: kumparan
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menyebut pihaknya akan segera mengevaluasi hal itu. Di Solo ada 'SIMONTOK'.
Aplikasi SIMONTOK adalah singkatan dari Sistem Monitoring Stok dan Kebutuhan Pangan Pokok. Aplikasi layanan ini, kata Teguh, sudah tersebar di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
“Ya nanti akan kita lakukan evaluasi. Mana-mana saja di posisi mana. Kan itu aplikasi ada ditingkat kelurahan hingga kecamatan,” ujar Teguh ditemui kumparan di Balai Kota Solo, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, aplikasi itu dibuat setelah ASN Eselon IV selesai menempuh pendidikan dan diharuskan membuat aplikasi layanan perubahan. Nama-nama nyeleneh itu, kata Teguh, adalah bagian dari kreativitas para birokrat setelah pendidikan.
Teguh menyebut ia masih akan meninjau apakah nama aplikasi SIMONTOK akan diubah namanya atau tidak.
Dia menegaskan tak akan ada sanksi bagi ASN yang membuat nama tersebut. Ia lalu mencontohkan nama program lainnya yang dianggap nyeleneh, misalnya Besuk Ki Amat atau program Belasungkawa Kirim Akta Kematian.

Ada yang Tak Akan Pakai Lagi

Tangkapan layar website PN Semarang dengan program SITHOLE. Dok: kumparan.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang disorot lantaran memiliki program benama SITHOLE, singkatan dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online.
Singkatan ini disorot lantaran dianggap mirip umpatan dalam bahasa Inggris. Padahal PN Semarang bermaksud menyebutnya dengan SI-THOLE.
ADVERTISEMENT
"Thole adalah sebutan anak laki-laki dalam Bahasa Jawa," Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus Frida Ariyani melalui Juru Bicara Haruno Patriadi, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan singkatan itu dipilih agar masyarakat lebih mudah menyebut dan mengingat program tersebut.
"Semata-mata adalah untuk memudahkan masyarakat untuk menyebut dan mengingat layanan aplikasi tersebut," jelas dia.
Namun, untuk mencegah timbulnya konotasi negatif, pihaknya memutuskan untuk tidak memakai singkatan tersebut dan layanan itu dinamakan Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang.
"Demikian klarifikasi kami untuk menjadi maklum," kata Haruno.