Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Heboh Ojol di Bandung Dapat Order Kuburkan Janin Bayi, Pemesan Ditangkap
23 Agustus 2022 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pengendara ojek online (ojol ) di Kabupaten Bandung mendapat pesanan dari seorang wanita untuk menguburkan jenazah janin bayi yang masih berusia 4 bulan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/5) lalu di Ciwidey, Kabupaten Bandung, dan informasinya beredar di media sosial TikTok dengan nama akun @cotunalayubi.
ADVERTISEMENT
"Yang order nyuruh nguburin bayi , dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur," tulis keterangan dalam video yang diunggah sebagaimana dilihat pada Selasa (23/8).
Mengkonfirmasi hal tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menuturkan, peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya seorang pengendara ojek online yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesannya.
"Awalnya kami dapat informasi dari ojek online, jadi ada ojek online yang diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan," kata dia melalui sambungan telepon.
Pengendara ojek online yang diketahui bernama Herna Ropana itu kemudian menolak permintaan dari pemesan dan mengantar si pemesan ke Mapolsek Ciwidey.
Lalu, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa wanita berinisial R (20) tersebut telah membunuh bayi tersebut dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.
ADVERTISEMENT
"Kita lidik dan selidiki ojek online-nya ketemulah si perempuan yang menggugurkan bayi ini, dan ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai si janinnya keluar di usia 4 bulan," ucap dia.
Kusworo memastikan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Diduga, R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya. Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," jelas dia.