Heboh Parkir Motor di Alun-alun Pondok Aren Tangsel Rp 10 Ribu, Ini Kata Polisi

7 Maret 2024 17:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dilarang parkir. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dilarang parkir. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Beredar foto memperlihatkan karcis parkir di Alun-alun Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan tarif Rp 10 ribu untuk sepeda motor. Karcis parkir itu diduga ilegal karena tak ada logo instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Belakangan juga beredar video memperlihatkan seorang anggota polisi datang ke lokasi untuk mengecek praktik pungli lewat karcis itu. Tampak polisi itu bicara dengan salah satu pengurus karang taruna di lokasi. Menurut pengurus karang taruna itu, pelaku pungli bukan berasal dari warga setempat.
"Saya gak tahu itu dari mana nggak kenal, tapi tadi sudah kita larang," kata pria itu.
Terpisah, Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, parkir di Alun-alun Pondok Aren gratis dan tak dikenakan biaya.
"Kami Polsek dan 3 pilah Pondok Aren memastikan tak ada lagi pungli. Silakan datang ke alun-alun, ini wahana untuk semua bisa dinikmati siapa pun," kata Bambang lewat keterangannya.
Saat disinggung siapa pihak yang melakukan pungli, Bambang belum memberi penjelasan.
ADVERTISEMENT
Alun-alun Pondok Aren sendiri baru saja diresmikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada Rabu (6/3/2024).
Lokasi parkir resmi yang disiapkan ada di 2 tempat. Kendaraan roda 2, berlokasi di depan Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, berkapasitas sekitar 300 kendaraan.
Sedangkan untuk roda empat bertempat di depan Kantor Kecamatan Pondok Aren dan areal parkir Gedung Pemadam Kebakaran dengan kapasitas sekitar 30 kendaraan.