Heboh Pelajar SMP Tendang Siswi SD di Bandung, Dipicu Emotikon Kepalan Tangan

11 Oktober 2021 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Heboh di media sosial, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) disebut menganiaya siswi sekolah dasar (SD). Aksi penganiayaan itu diduga terjadi di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar di media sosial berdurasi 30 detik, terlihat seorang bocah berkerudung sedang meringkuk. Lalu, ada suara pria yang menganiaya dengan cara menendangi bocah itu di bagian punggungnya.
Saat ditendang, bocah perempuan itu teriak kesakitan. Kejadian itu diduga terjadi di Sarijadi, Bandung.
"Nantangin aku bilangnya jago berantem, memang aku ini lawan cewek, aku nggak pandang laki, nggak pandang cewek loh," kata pria dalam video sebagaimana dilihat dari akun Instagram @infotibandung, Senin (11/10).
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan membenarkan kejadian itu. Menurut dia, insiden itu terjadi di wilayah hukumnya pada tanggal 4 Oktober lalu.
Korban diketahui berinisial HA sedangkan pelaku berinisial HL. Korban dan pelaku merupakan teman bermain yang tinggal satu kompleks di Sarijadi. Darmawan tidak menyebut saat ditanya HA kelas berapa SD dan HL kelas berapa di SMP.
ADVERTISEMENT
"Korban sama pelaku ini teman bermain," kata dia pada wartawan.
Darmawan menambahkan, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh emotikon di WhatsApp berupa kepalan tangan. Emotikon itu tak sengaja terpencet oleh HA ke WhatsApp HL.
"Kronologinya itu saat korban HA salah kirim sticker di WhatsApp kepada pelaku HL di mana di dalam stiker itu ada emoji (emotikon) mengepal tangan dan direspons oleh pelaku sebagai tantangan," ucap dia.
"Pada suatu hari, keduanya bertemu di Sarijadi, dan terjadilah suatu tindakan yang kurang bagus. Berikutnya dengan kejadian itu," ujar dia.
Darmawan tak menyebut bagaimana kondisi keduanya kini. Termasuk, status hukum HL yang menganiaya HA.
---
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT