Heboh Penumpang Pesawat Rute Jakarta ke Manado dan Sumbar Positif Corona

9 Juni 2020 8:29 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Masyarakat dihebohkan dengan kabar penumpang pesawat dari Jakarta yang tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, dan Bandara Sam Ratulangi Manado dinyatakan positif virus corona.
ADVERTISEMENT
Munculnya penumpang pesawat yang positif COVID-19 setibanya di bandara tujuan memunculkan pertanyaan. Mengapa mereka bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, namun positif corona setelah dites swab di bandara tujuannya?
Kedua kasus ini diketahui sang penumpang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kasus di Bandara Manado
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
Seorang perempuan berusia 27 tahun dari Jakarta dinyatakan positif setelah menunjukkan hasil reaktif positif lewat rapid test saat baru tiba di Bandara Sam Ratulangi. Karena menunjukkan hasil reaktif, perempuan itu lalu dilakukan pemeriksaan swab, dan hasilnya positif corona.
"Setelah diuji memang positif dan kemudian diumumkan sebagai pasien terkonfirmasi COVID-19 pada Sabtu (6/6)," tutur juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel, dikutip Manado Bacirita --partner 1001 media kumparan, Sabtu (6/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Perempuan itu tiba di Manado pada 26 Mei 2020 bersama 32 penumpang lainnya. Menurut kabar yang beredar, ia menggunakan penerbangan Lion Air.
Perempuan itu diketahui terbang dengan memiliki surat keterangan rapid test yang hasilnya menunjukan non reaktif. Surat keterangan itu memang menjadi persyaratan utama dari Kementerian Perhubungan bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan pesawat terbang.
Namun, saat tiba di Bandar Udara Sam Ratulangi, tim Surveilans yang bertugas merasa perlu melakukan pengecekan rapid test ulang terhadap seluruh penumpang yang tiba.
"Jadi rupanya ada kebijakan oleh tim Surveilans di Sulawesi Utara yang tetap mewajibkan ikut rapid test ulang walaupun sudah ada surat rapid test dari daerah sebelumnya. Dan benar, hasilnya reaktif. Waktu itu, penumpang itu langsung diambil swab," kata sumber di Bandar Udara Sam Ratulangi yang meminta namanya untuk tidak diungkap ke publik.
ADVERTISEMENT
Namun, Dandel enggan menjawab terkait dengan surat rapid test non reaktif milik penumpang yang akhirnya dinyatakan positif COVID-19 tersebut.
2 Perantau asal Sumbar Positif COVID-19 Setibanya di Kampung Halaman
Suasana Bandara Internasional Minangkabau. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Dua orang perantau asal Sumatera Barat dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona (COVID-19) setelah dilakukan tes swab di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Satu perantau diketahui ingin pulang ke Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu orang lagi pulang ke Kabupaten Padang Pariaman, karena ingin menikah.
"Mereka mendarat di BIM 3 Juni 2020, dilakukan tes swab dan diperiksa di Laboratorium Biomedik Universitas Andalas dengan hasil keluar 6 Juni 2020, hasil uji swab, kedua perantau itu positif Corona" ujar Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Senin (8/6), dilansir Langkan --partner 1001 media kumparan.
ADVERTISEMENT
"Beruntung ada pemeriksaan di BIM, yang asal Padang Pariaman itu pulang karena ingin menikah, kalau tidak ada tes, bayangkan saja, akan banyak yang akan tertular, orang akan ramai-ramai, calon istrinya itu bisa kena corona juga," ungkapnya.
Sama seperti kasus di Manado, penerbangan yang digunakan perantau ini juga menggunakan maskapai Lion Air.
Salah satu penumpang berinisial RYS dari Kabupaten Limapuluh Kota tiba di BIM pada 3 Juni 2020, lalu dilakukan tes swab. "Hasil tes swabnya keluar 6 Juni 2020 dan dinyatakan positif," ucap juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Limapuluh Kota Fery Chofa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RYS berangkat dari Kalimantan Timur kemudian sempat transit di Jakarta sebelum melanjutkan penerbangan ke Sumbar. Saat transit di Jakarta, RYS sempat menginap di salah satu hotel di Bandara Soekarno Hatta satu malam.
ADVERTISEMENT
"Berangkat dari Soekarno Hatta menggunakan Lion Air. Saya tidak tau di mana RYS ini terpapar virus," ujar Fery.
Selain RYS, perantau satu lagi berinisial AS. Rupanya, petugas di bandara sudah curiga dengan hasil cek suhu tubuh AS, termasuk juga sesaat sebelum menjalani tes swab.
"Harusnya dikarantina langsung, kan sudah dicurigai, hasil cek suhu tubuh juga tidak normal. Ini sudah kasus yang keempat kalinya untuk Kabupaten Padang Pariaman, tiga kasus yang berasal dari Pasar Raya Padang," ujar juru bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Zahirman.
Hasil Rapid dan Swab Test Dipertanyakan
Surat keterangan bebas COVID-19 dengan rapid test menjadi salah satu persyaratan wajib bagi calon penumpang yang ingin bepergian dengan pesawat. Jika tidak punya, maka calon penumpang tak bisa membeli tiket keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan munculnya kasus penumpang pesawat yang justru positif corona saat tiba di daerah tujuannya, maka kini surat keterangan bebas COVID-19 menjadi dipertanyakan.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengkritik kebijakan lampiran rapid test calon penumpang. Sebab, sampel itu diambil beberapa hari sebelumnya, dan bukanlah kondisi terbaru penumpang tersebut.
"Calon penumpang tersebut diizinkan terbang berdasarkan kondisi beberapa hari sebelumnya. Bukan kondisi pada saat yang bersangkutan akan terbang. Hasil swab test mengungkap kondisi saat sampel diambil, bukan kondisi beberapa hari setelah itu," jelas Alvin.
Bahkan, ia menilai ketentuan masa berlaku hasil rapid test 7 hari sebelumnya, dan 3 hari bagi rapid test, yang wajib dilampirkan calon penumpang sebelum terbang sudah tidak logis lagi.
ADVERTISEMENT
"Swab test maupun rapid test hanya memotret kondisi sesaat. Bukan vaksinasi yang memberi kekebalan dan garansi bebas dari COVID-19," tuturnya.
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Alvin menuturkan, cara efektif untuk mencegah calon penumpang terbang dengan membawa virus corona adalah melakukan pengetesan di hari keberangkatan. Baik itu secara rapid test maupun tes swab.
Jika perlu, sambil menunggu hasil tes keluar, pihak bandara dapat menyiapkan ruang karantina atau isolasi untuk tiap-tiap orang.
"Uji COVID-19 (baik swab maupun rapid) dilakukan di bandara pada hari keberangkatan. Usai uji, calon penumpang diisolir agar tidak bertemu dengan siapa pun hingga hasil keluar dan waktunya berangkat," tandasnya.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.