Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan perluasan kawasan ganjil genap .
ADVERTISEMENT
Tak lama berselang, sebuah gambar yang menampilkan titik perluasan ganjil genap beredar di media sosial. Hal ini cukup menimbulkan banyak pertanyaan warganet.
Dalam foto yang beredar, terdapat logo Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Di bagian bawahnya, terdapat penjelasan soal sosialisasi lokasi baru jalan yang akan diberlakukan ganjil genap.
"Mulai tanggal 5 Agustus s/d 31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap di eksisting dan Jalan RS Fatmawati-Jalan Panglima Polim-Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Tomang Raya," bunyi pemberitahuan yang beredar.
Saat dikonfirmasi, Kabid Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto tidak mau mengungkapkan kebenaran informasi itu. Dia menyebut, saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas perluasan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
"Masih dibahas," kata Priyanto saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (2/8).
Anies melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara meminta Dinas Perhubungan membuat draft Pergub perluasan ganjil genap. Perluasan ganjil genap ini berlaku saat musim kemarau untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta.