Heboh Pernikahan Anak di Lombok, Orang Tua Pengantin Dipolisikan
ยทwaktu baca 3 menit

Video pernikahan anak di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Dalam video itu disebut pengantin wanita seorang siswi kelas 2 SMP dan pengantin laki-laki merupakan siswa kelas 1 SMK.
Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Polres Lombok Tengah. Laporan dilayangkan pada Sabtu (24/5).
"Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi dikutip dari Antara, Senin (26/5).
Ia mengatakan dari informasi yang diterima, pasangan suami-istri yang masih di bawah umur tersebut melangsungkan pernikahan ini adalah SY (15 tahun) anak perempuan asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur dan remaja laki-laki inisial SR (17) asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Dalam UU Pernikahan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
"Dalam aduan ini, kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut. Baik itu orang tua atau penghulu yang menikahkan," katanya.
"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini," imbuhnya.
Sempat Dicegah Berkali-kali
Menurutnya, pernikahan tersebut sempat dicegah oleh pemerintah desa setempat. Baik dari desa mempelai perempuan atau mempelai laki-laki. Namun, kedua belah pihak tetap ngotot untuk menikahkan mereka.
"Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang disoroti di sini orang tua, kami belum tau apakah ada penghulunya," ujarnya.
Joko menjelaskan, pencegahan ini bukan terjadi sekali saja. Melainkan berkali-kali, namun keduanya tetap ngotot dan melakukan pernikahan itu di bawah meja atau tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
"Sudah, makanya tadi sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, untuk kemudian mencegah terjadinya perkawinan anak ini," katanya.
"Bahkan, setelah adanya perkawinan anak. Dari aparat desa sudah melarang untuk tidak melakukan nyongkolan (tradisi dalam rangkaian pernikahan Suku Sasak di Lombok)," katanya.
Ia mengatakan kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2025. Namun saat itu sempat dicegah pemerintah desa setempat. Selanjutnya keduanya kembali kawin lari seminggu kemudian, tetapi itu pun dapat dicegah.
"April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dipisahkan. Kemudian selang satu minggu setelahnya lagi ada upaya pernikahan lagi. Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan," katanya.
"Kami melaporkan kasus ini sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat, bahwa pernikahan anak di bawah umur itu bisa dipidana sesuai Undang-undang," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan memanggil pihak-pihak terkait.
"Laporan baru masuk. Nanti kami panggil dulu saksi-saksi pihak terkait," katanya.
