Heboh Petugas Haji Pasang Tarif Kursi Roda Lansia, Kemenag Tegaskan Itu Fitnah

14 Juni 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mendorong kursi roda sejumlah calon haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mendorong kursi roda sejumlah calon haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial tulisan tentang petugas haji yang menarik tarif kursi roda bagi jemaah lansia. Tulisan itu dibuat oleh seorang penulis bernama Aguk. Dia menulis berdasarkan apa yang dia lihat saat bersama Timwas DPR melakukan sidak ke Terminal Syib Amir, Makkah, 11 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Aguk menyebut setelah jemaah lansia dan disabilitas turun dari bus (Syib Amir), sudah banyak para petugas berseragam haji berwarna hitam-putih, khas petugas Indonesia, dengan logo Haji Ramah Lansia. Mereka berkumpul dan bersiap-siap mendorong jemaah. Namun, mereka memungut bayaran sebesar 300-an riyal hingga 500, tergantung kesepakatan.
Aguk lalu mempertanyakan adanya tarif jasa kursi roda lalu mengalamatkan fitnah komersialisasi kepada petugas haji Indonesia. Dia menuduh jemaah diperlakukan sebagai konsumen yang harus membayar atas setiap jenis layanan yang didapatkan.
Kementerian Agama membantah keras pernyataan Aguk. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie memastikan apa yang disebut Aguk merupakan fitnah.
"Tulisan Aguk terkait komersialisasi kursi roda jelas fitnah. Itu tentu menciderai perasaan ribuan petugas haji yang secara tulus melayani jemaah," tegas Anna Hasbie di Makkah, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
"Sangat disayangkan, fitnah ditebar justru di Tanah Suci, akibat gagal paham memahami persoalan," sambungnya.
Anna mengatakan, sebagai penulis, Aguk mestinya tidak mendasarkan tulisannya pada asumsi. Sehingga, subtansi tulisannya menjadi salah dan mengarah ke fitnah.
"Tuduhan komersialisasi itu ngawur dan cenderung fitnah," tegasnya.
Anna Hasbie, Jubir Kemenag Foto: Dok. Istimewa
Menurut Anna, tidak ada komersialisasi layanan kursi roda yang dilakukan oleh petugas.
Fakta yang terjadi adalah petugas haji Indonesia mengimbau jemaah menggunakan jasa layanan kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram.
Selain karena tarifnya standar, petugas pendorong kursi roda itu sudah mendapat izin resmi alias legal dari otoritas Saudi. Sehingga mereka aman dari razia petugas Masjidil Haram. Petugas pendorong kursi roda bukan petugas haji Indonesia, tetapi warga di Arab Saudi yang direkrut oleh pihak Masjidil Haram.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang mendorong kursi roda dan yang dibayar itu petugas resmi yang menyewakan jasa layanan mendorong kursi roda di Masjidil Haram. Bukan petugas haji Indonesia," tegas Anna.
"Petugas haji Indonesia justru memberi pelindungan kepada jemaah agar mereka aman dan harga sewa standar," lanjutnya.
Upaya pelindungan ini penting, karena ada kasus jemaah menggunakan petugas pendorong tidak resmi, justru harus membayar tarif yang jauh lebih mahal. Pada saat ada razia pihak keamanan, pendorong tidak resmi lari meninggalkan jemaah tanpa peduli apakah ibadah jemaah sudah selesai atau belum. Bahkan, mereka tidak peduli dengan keselamatan jemaah.
"Sebagai bentuk pelindungan, kita fasilitasi jemaah haji Indonesia dengan kartu kendali. Sehingga, petugas resmi Masjidil Haram yang mendorong kursi roda juga bisa diketahui. Proses pembayaran dilakukan oleh jemaah kepada petugas resmi Masjidil Haram, setelah selesai semua rangkaian ibadahnya," papar Anna.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi bagi jemaah, petugas haji menginformasikan ciri-ciri petugas sewa jasa kursi roda resmi Masjidil Haram:
Pendorong kursi roda resmi membantu para jamaah calon haji Indonesia di Terminal Syib Amir, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Besaran tarifnya untuk pra puncak haji, paket Tawaf dan Sai SAR 250. Sedangkan untuk pasca puncak haji, paket Tawaf dan Sai SAR 500 - 600.
"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya," ucap Anna.
"Jadi fitnah jika dikatakan petugas haji Indonesia melakukan komersialisasi sewa kursi roda. Petugas haji justru melindungi jemaah dari praktik ilegal sewa jasa pendorong kursi roda yang merugikan jemaah," sambungnya.
Kesalahan lain dari tulisan Aguk, kata Anna, adalah tidak faktual. Aguk menyebut bahwa tulisannya berdasarkan survei lapangan pada 11 Juni 2024. Pada hari itu, layanan bus selawat sudah dihentikan sementara, sesuai kebijakan otoritas Arab Saudi. Seluruh bus yang digunakan jemaah dari berbagai negara ditarik untuk layanan puncak haji.
ADVERTISEMENT
"Jadi saat Timwas DPR ke Syib Amir, sudah tidak ada bus selawat," ujar Anna.
"Bus selawat terakhir beroperasi pada hari itu hanya untuk memfasilitasi umrah wajib kloter terakhir yang baru tiba di Makkah. Dan itu sudah selesai," paparnya.
"Jadi kalau Aguk menyebut melihat petugas berkumpul menawarkan kursi roda pada jemaah yang baru turun bus selawat, itu jelas tidak benar. Silakan menulis, tidak ada larangan. Tapi kalau fitnah kita akan somasi," tandasnya.