Heboh Poliandri Maut di Bone, Bagaimana Aturan Hukum Poliandri?
·waktu baca 1 menit

Poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung maut. SR (23 tahun) melakukan poliandri dan bersuamikan tiga orang.
Suami ketiga SR, yakni SN (35), diduga membunuh AS (31) yang merupakan suami kedua SR.
Hukum poliandri di Indonesia
Poliandri diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 3
ayat 1
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
ayat 2
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam bab Penjelasan Pasal demi Pasal, tercantum bahwa UU tersebut menganut asas monogami. Maka itu, seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.
Suami Ketiga SR Kabur
Dalam kasus poliandri maut di Bone, pembunuhan yang dilakukan suami ketiga itu terjadi di Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, pada Senin subuh (21/8).
"Korban merupakan suami yang kedua dari SR, sementara terduga pelaku merupakan suami ketiga. Keduanya kawin siri," kata kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, kepada kumparan.
Saat ini pelaku (SN) belum diketahui keberadaannya. Ia langsung kabur usai membunuh. Menurut Rayendra, Tim Reskrim Polres Bone sedang melakukan pengejaran.
