Heboh Pria di Bandung Bugil saat Ambil Pesanan dari Ojol di Depan Rumah

29 Juli 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelaku eksibisionisme, RjK (19), saat digenlandang polisi Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024). Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku eksibisionisme, RjK (19), saat digenlandang polisi Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024). Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang driver ojol di Bandung bernama Feri mengalami perlakuan tak mengenakkan dari pelanggannya. Pria berusia 34 tahun ini menceritakan pengalamannya itu ke media sosial dan viral.
ADVERTISEMENT
“Saya kemarin yang jadi korban,” kata Feri saat dihubungi kumparan, Senin (29/7).
Saat itu Feri mendapat pesanan untuk mengantar makanan dari daerah Antapani, Kota Bandung, ke kawasan Pasir Impun, Kabupaten Bandung, Minggu (28/7) pukul 14.30 WIB.
Saat sampai di rumah pelanggannya, dia memberi salam. Tak lama kemudian dari dalam rumah keluar seorang pria muda tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.
Pria itu lalu menghampiri Feri yang berdiri di luar pagar. Feri yang kaget langsung memberikan orderan makanan tersebut.
Menurut Feri, dia pernah diperingatkan oleh rekan sesama ojol untuk hati-hati bila mendapat pesanan di alamat tersebut. Sebab penghuni rumah kerap keluar ambil pesanan tanpa busana.
Kata Feri, sudah ada dua ojol rekannya yang mengalami hal serupa.
ADVERTISEMENT
"Makanya tadi saya videoin juga, soalnya anak-anak sudah wanti-wanti. Jaga-jaga terjadi sesuatu sama saya 'divideokan,” katanya.
Pelaku eksibisionisme, RjK (19), saat digenlandang polisi Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024). Foto: Dok Istimewa

Tanggapan Polisi

Terkait kasus ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sudah mengirim timnya ke lokasi setelah driver ojol membuat laporan.
Polisi mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa pelaku sengaja mempertontonkan tubuh telanjangnya. Pelaku berinisial RJK, berusia 19 tahun.
"Alasan pelaku adalah ada kepuasan tersendiri ketika pelaku memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar. Terlepas dari dilihat atau tidak, jalan-jalan depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan tersendiri," kata Kusworo saat dihubungi kumparan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU Pornografi. "Ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda minimal Rp 5 miliar," ucap Kusworo.
ADVERTISEMENT