Heboh Pria di Medan Rampok Apotek Pakai Klewang, Pelaku Ditembak

3 Agustus 2022 23:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perampok yang beraksi menggunakan klewang di Apotek Kota Medan, saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perampok yang beraksi menggunakan klewang di Apotek Kota Medan, saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Video yang menunjukkan seorang pria merampok apotek menggunakan senjata tajam jenis klewang, heboh di media sosial.
ADVERTISEMENT
Peristiwa disebutkan terjadi di Apotek Sahabat di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Di video yang beredar, awalnya tampak karyawan wanita penjaga apotek, sedang duduk di lokasi kejadian. Tiba-tiba pelaku, yang mengenakan sweater dan masker, menyerangnya menggunakan klewang.
Perempuan itu, tampak takut dan berusaha menghindar. Di saat itulah, pelaku merampas handphone milik korban yang berada tidak jauh darinya. Setelah itu pelaku langsung kabur.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir membenarkan kejadian itu. Peristiwa terjadi, Rabu (20/7) sekitar pukul 19.38.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari proses penyelidikan pelaku, bernama Juanda (21) berhasil diciduk, Selasa (2/8).
"Ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara," ujar Fathir kepada wartawan, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
Namun kata Fathir saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, petugas pun terpaksa menembak kakinya.
“Dia dikenakan tindakan tegas terukur, karena sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan terjadi," ujar Fathir
Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti handphone milik korban, serta klewang yang digunakan untuk menakuti korban.
Dari interogasi pelaku ternyata residivis kasus narkoba. Dia melakukan aksinya karena ingin membeli narkoba jenis sabu.
"Keterangan pelaku ponsel itu sempat dijual Rp 800 ribu. Uang itu untuk beli narkoba (jenis sabu). Penadahnya yang bernama Mustika, juga telah ditangkap," ujar Fathir
Atas perbuatanya pelaku Juanda, disangkakan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 9 tahun.