Heboh Qoriah Disawer saat Mengaji Al-Quran, Bagaimana Aturannya?

6 Januari 2023 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Qoriah disawer saat lantunkan Alquran. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Qoriah disawer saat lantunkan Alquran. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Qoriah Nadia Hawasyi disawer saat sedang melantunkan ayat suci Al-Quran di acara pengajian di kawasan Pandeglang, Banten. Nadia yang juga seorang ustazah ini mengaku kesal dan marah dengan tindakan tersebut karena dianggap tidak sopan.
ADVERTISEMENT
Video aksi saweran tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, Nadia sedang mengaji di atas panggung di acara Maulid Nabi.
Saat sedang melantunkan ayat Al-Quran, terlihat seorang jemaah laki-laki naik ke panggung dan menebar uang di atas kepala Nadia. Setelah itu ada juga jemaah laki-laki lain yang menyelipkan uang kertas di kerudung Nadia.
Nadia menyebut pemberian apresiasi untuk qori/qoriah berupa uang karena kekaguman pada ayat-ayat Al-Quran yang dibacakan boleh saja. Nadia menyebut pernah menerima 'saweran' itu, hanya saja caranya baik. Tidak diselipkan ke dalam kerudung seperti itu.
Qoriah Nadia Hawasyi. Foto: Instagram/@nadia_hawasyi6050
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan hal tersebut merupakan cara yang salah dan tidak menghormati majelis.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan," kata Cholil.
Lalu seperti apa sebenarnya kegiatan saweran untuk qori/qoriah? Apakah hal tersebut dibolehkan?
Cholil menyebut memberikan apresiasi dalam bentuk uang karena kekaguman terhadap lantunan ayat suci Al-Quran yang dibacakan oleh qori/qoriah boleh saja. Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah caranya. Jangan sampai terkesan tidak sopan dan menjurus ke haram karena berinteraksi fisik dengan yang bukan mahramnya.
"Baca Quran artinya bacaannya itu indah, merdu, tidak berarti itu disamakan dengan menyanyi. Oleh karena itu yang terjadi viral itu saya pikir secara hukum Islam pasti hukumnya haram, dia (penyawer) juga nyentuh yang bukan mahramnya," jelas Cholil, Jumat (6/1).
Cholil Nafis Foto: Instagram @cholilnafis
"Bagaimana seorang laki-laki naik ke panggung tanpa canggung-canggung megang kepala. Kan, kalau di kita tuh tidak sopan itu, pun kepada sesama laki-laki, apalagi kalau ini adalah bukan mahramnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Cholil, di dalam Al-Quran sudah disebutkan saat mendengar kalam Ilahi dilantunkan, sikap seorang muslim yang baik adalah mendengarkan dengan khusyuk. Memahami makna ayat yang dibacakan.
"Mendengarkan dan menyimak dengan seksama, menghayati bahkan ketika ada pembacaan ayat sajdah kita disunahkan untuk sujud tilawah namanya. Jadi betapa Al-Quran itu suci di dalam pandangan Islam," jelas pemimpin Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ini.
Seharusnya, kata Cholil, saat insiden itu terjadi, panitia harus menghentikan aksi saweran itu. Sebab bukan hanya tidak menghormati Al-Quran, juga sangat mengganggu konsentrasi qori/qoriah.
ADVERTISEMENT