Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Heboh Sertifikat Area Pagar Laut di Tangerang: SHGB & SHM; Menteri Sebut Ilegal
21 Januari 2025 8:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar.
ADVERTISEMENT
Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Total ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
Menurut dia, SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang," kata dia di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Nusron tak menyebut secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB tersebut. Menurut dia, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujar dia.
Dicek di AHU, PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang. Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Nusron Tinjau Ulang SHGB Pagar Laut Tangerang, di Bawah 5 Tahun Bisa Dibatalkan
Nusron Wahid, memastikan bakal melakukan peninjauan ulang atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dipasangi pagar. Peninjauan ulang dapat dilakukan karena sertifikat itu baru terbit pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang dan kami masih punya kewenangan itu karena sertifikat ini terbit tahun 2023," kata dia di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).
Jika kurun waktu diterbitkannya sertifikat itu masih di bawah 5 tahun dan ditemukan adanya cacat prosedur, kata Nusron, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan penerbitannya tanpa mesti menunggu perintah dari pengadilan.
"Kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ucap dia.
"Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Nusron Akan Periksa Kantor Pertanahan Tangerang soal SHGB Pagar Laut Tangerang
Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Tangerang atau tempat berdirinya pagar laut. SHGB itu diterbitkan di atas laut. Sanksi disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak complient, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).
Nusron menyebut, sejumlah pihak yang diduga telah melanggar aturan. Pertama, adalah juru ukur dari pihak swasta. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh juru ukur, maka akan ada sanksi tegas menanti.
ADVERTISEMENT
"Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-black list, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," ujar dia.
SHGB Diterbitkan di Laut Tangerang Berujung Dipagari, KPK Siap Terima Laporan
Salah satu penegak hukum, KPK, merespons itu temuan SHGB dan SHM itu. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan kepada siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB itu untuk melapor.
"KPK mempersilakan siapa pun yang mengetahui adanya dugaan korupsi untuk melapor ke KPK atau APH lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) dengan disertai bukti-bukti pendukungnya," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Menteri KP: Tak Ada Sertifikat di Atas Laut, Sudah Jelas Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
"[SHM dan HGB di atas laut] Ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah menyatakan [sertifikat] yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," tambah dia.
Trenggono menyatakan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi itu nantinya akan dibongkar pada hari Rabu bersama dengan instansi lain.
ADVERTISEMENT