Heboh TKA China di Cianjur Miliki e-KTP

26 Februari 2019 13:20 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China memiliki KTP elektronik (e-KTP) saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas pada Jumat (15/2) lalu mengatakan e-KTP yang di kantongi TKA tersebut berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka.
"KTP elektronik yang dimiliki TKA itu sama persis dengan e-KTP pada umumnya, hanya terdapat perbedaan masa belaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya," kata Ambar dikutip dari Antara.
Setelah mendapatkan temuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Cianjur.
"Kami merasa janggal dengan temuan tersebut dan langsung berkordinasi dengan dinas terkait," katanya.
Sementara Kepala Disdukcapil Cianjur, M Sidiq El-Fatah, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan KTP-e untuk TKA yang tinggal dan bekerja di Cianjur, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidiq menjelaskan, e-KTP tidak dapat diberikan sembarangan, namun sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki e-KTP, sesuai dengan Pasal 63 nomor satu," katanya.
Tanggapan Kemendagri
Menanggapi adanya temuan TKA memiliki e-KTP, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa e-KTP tidak hanya diperuntukan bagi WNI.
"Padahal jelas-jelas di ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa e-KTP diwajibkan bagi setiap penduduk. Nah, pengertian penduduk itu sendiri terdiri dari WNI dan orang asing/WNA," kata Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
Hanya saja, jelasnya lebih jauh, ketentuan kepemilikan e-KTP keduanya berbeda sebagaimana diatur Pasal 64 ayat (7) dan (8) UU Administrasi Kependudukan.
"e-KTP bagi WNI berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, nama, dan lainnya, maka penduduk diwajibkan melaporkan perubahan itu kepada Dinas Dukcapil setempat untuk segera diterbitkan dokumen kependudukan baru," jelas Zudan.
Sementara, e-KTP untuk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Meskipun memiliki e-KTP, orang asing dibatasi hak-haknya seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal dalam UU Administrasi Kependudukan yang memperbolehkan WNA memiliki e-KTP:
Pasal 64
Ayat (7)
KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Ayat (8)
Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian