Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Heboh Video Bahas Kasus Sambo, Ini Kata Hakim Wahyu Iman Santoso
6 Januari 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata sudah mengonfirmasi langsung kepada Hakim Wahyu Iman Santoso terkait video yang belakangan ini ramai. Video itu berisi percakapan membahas kasus Ferdy Sambo .
ADVERTISEMENT
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut Hakim Wahyu Iman sudah memberikan klarifikasi atas video tersebut. Hakim Wahyu tak menampik pria dalam video tersebut adalah dirinya. Namun menurut dia, video itu hanya potongan saja.
"Video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada Beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/1).
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok hakimhalu_ beberapa waktu lalu. Memperlihatkan seorang pria yang sedang bertelepon. Belum diketahui siapa lawan bicaranya. Sementara dalam narasi tulisan, disebutkan bahwa percakapan itu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Usai bertelepon, pria tersebut kemudian berbincang dengan perempuan yang merekam video tersebut. Sempat disinggung mengenai kasus Sambo dalam percakapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut percakapannya:
Diduga Hakim Wahyu: Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan.
Perempuan: Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul.
Diduga Hakim Wahyu: Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak gitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja.
Selain itu, terdapat video lain yang menyebut bahwa vonis untuk Ferdy Sambo juga sudah dibocorkan. PN Jaksel menyatakan hal tersebut sangat menyesatkan.
"Dalam pernyataan sebenarnya, Beliau [Wahyu Iman] hanya berbicara secara normative yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara," papar Djuyamto.
ADVERTISEMENT
"Narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan," sambungnya.
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim perkara pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Hakim Wahyu Iman juga merupakan Wakil Ketua PN Jaksel.
Saat ini, Sambo dkk masih menjalani sidang kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang sudah mulai masuk babak akhir. Pembuktian sudah masuk pemeriksaan ahli dan saksi meringankan.