Heboh Video Pesta Nikah Anak Ketua PCNU Jember saat PPKM Level 4, Polisi Tindak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi makanan pernikahan Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makanan pernikahan Foto: Dok. Shutterstock

Beredar video pesta pernikahan anak perempuan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab di berbagai grup WhatsApp.

Dalam video yang beredar itu, terlihat pesta pernikahan digelar dengan ramai di tengah pemberlakuan PPKM Level 4. Gus Aab diketahui menggelar pesta pernikahan untuk anak perempuannya pada Rabu (28/7) di rumahnya di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalasari.

kumparan post embed

Polisi kemudian langsung turun tangan menyelidiki kasus itu. Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin tak segan menindak apabila terbukti melanggar aturan saat PPKM Level 4.

"Kita tindak," ujar Arif kepada wartawan, Jumat (30/7). Arif belum menjelaskan bentuk penindakannya seperti apa terhadap Gus Aab.

Lebih lanjut Arif mengatakan penindakan dilakukan tidak tebang pilih. Tujuannya adalah agar masyarakat lain juga patuh terhadap pelaksanaan PPKM Level 3 di Jember.

"Semuanya kita tindak," singkat Arif.

Sementara itu, Kapolsek Bangsalsari, AKP I Putu Adi Kusuma menambahkan, sebelumnya sudah mendapat pernyataan dari keluarga Gus Aab bahwa acara tersebut hanya akad nikah, tanpa disertai pesta maupun tanpa mengundang banyak orang.

Namun, tetap saja acaranya berlangsung dalam bentuk hajatan yang didatangi oleh banyak tamu dari berbagai kalangan. Kejadian itu disesalkan karena, selama masa PPKM Level 3, pesta pernikahan dilarang karena menimbulkan kerumunan.

“Kami sudah ke sana bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberi teguran. Kemudian mereka sudah berjanji untuk tidak ada pesta,” bebernya.

Sementara, Gus Aab selaku tuan rumah acara pesta pernikahan anaknya enggan menjawab upaya konfirmasi melalui sambungan telepon.

Seperti diketahui, Jember merupakan daerah dengan kategori melaksanakan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, pesta pernikahan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dilarang.