Helena Lim Akui Jual Beli USD 20-30 Juta, Ngaku Baru Tahu Uang Korupsi Timah

10 Oktober 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Helena Lim (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Helena Lim (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bos money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, mengaku pernah menampung uang sekitar USD 20-30 juta dari kasus dugaan korupsi timah.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan perempuan yang sering dijuluki Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk — kawasan elite di Jakarta Utara) saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).
Helena bersaksi untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan soal awal perkenalan Helena dengan Harvey. Helena mengaku mengenal Harvey sebagai pengusaha batu bara.
Barang bukti mobil yang ditampilkan dalam pelimpahan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Perkenalan mereka terjadi karena Harvey kerap membeli ataupun menjual valuta asing di money changer milik crazy rich PIK itu.
"Pada saat itu saudara tau apa maksud jual beli tadi itu?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Helena.
"Setelah jadi kasus ini tahu tidak itu uang apa?" tanya hakim.
"Saya cuma taunya itu jual beli valas, Yang Mulia," balas Helena.
"Enggak, yang sekarang. Kan tau, ada hubungannya?" tanya hakim lagi.
"Yang saya tau itu CSR. Katanya itu CSR. Saya baru tahu setelah kasus ini, Yang Mulia," ungkap Helena.
Penampakan barang bukti yang ditampilkan dalam pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam dakwaan, dana CSR itu adalah modus Harvey Moeis untuk mengumpulkan 'uang pengamanan' untuk melakukan kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Helena mengaku, total uang yang sudah dikumpulkan untuk ditukarkan mencapai 20-30 juta USD.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Sekarang majelis hakim mengingatkan, apakah benar sekitar Rp 400 sekian miliar?" tanya hakim.
"Tadi kita tidak tahu, Yang Mulia," jawab Helena.
ADVERTISEMENT
"Sekarang, Bu?" tanya hakim.
"Waktu di BAP saya itu ada saya bilang bahwasanya transaksi dari orang yang dipanggil atas dasar saya itu sekitar 20-30 juta USD. Itu yang di BAP saya, Yang Mulia," ungkap Helena.
"Kalau dikurskan waktu itu berapa? Untuk 2018-2021-lah, ya? Waktu itu berapa? Untuk dolar Singapura atau US?" cecar hakim.
"Kebanyakan USD, Yang Mulia," jawab Helena.
"Berapa waktu itu?" tanya hakim lagi.
"Itu mungkin waktu tahun itu sekitar Rp 14 ribu atau Rp 15 ribu, Yang Mulia," tutur Helena.
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim

Peran Helena Lim

Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
ADVERTISEMENT
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan total USD 30 juta. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
Helena Lim dan koleksi tasnya. Foto: dok: Youtube Helena Lim
Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta. Selain itu, Helena juga didakwa menikmati hasil korupsi Rp 420 miliar bersama Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
Selain didakwa korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan pencucian uang. Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.