Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Helena Lim Dituntut Bayar Uang Rp 210 M, Vonis Hakim Hanya Rp 900 Juta
30 Desember 2024 19:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Helena Lim, divonis lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Selain pidana penjara, Helena Lim pun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta kepada Crazy rich PIK sekaligus Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
ADVERTISEMENT
Vonis itu juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Helena dituntut pidana penjara 8 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Helena Lim bersama Harvey Moeis menerima uang sebesar Rp 420 miliar yang disebut sebagai dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR.
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, Harvey Moeis lewat kesaksiannya menyatakan bahwa ia telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR yang ditampung Helena melalui PT QSE sebesar Rp 420 miliar. Sehingga, Hakim menilai Helena tidak turut menikmati keuntungan terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
"Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut," jelas Hakim Rianto.
Dalam pertimbangannya itu, Majelis Hakim menilai bahwa Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut senilai Rp 900 juta.
"Dengan perhitungan Rp 30 dikali USD 30 juta, yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta yang telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa," tutur Hakim Rianto.
ADVERTISEMENT
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kemudian hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp 900 juta kepada Helena.
"Oleh karena itu, terhadap Terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Rianto.
"Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjutnya.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa Helena dipidana selama 1 tahun.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Melalui perusahaan itu, ia disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
ADVERTISEMENT
Atas penukaran tersebut, Helena diyakini Hakim menerima keuntungan hingga Rp 900 juta.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.