Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibu Nangis Histeris lalu Pingsan Lagi
30 Desember 2024 17:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Crazy Rich PIK, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
ADVERTISEMENT
Ibunda Helena Lim, Hoa Lian, kembali menangis histeris hingga pingsan lagi usai anaknya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Pada saat pembacaan pertimbangan vonis, Hoa Lian juga sempat menangi hingga diminta Hakim keluar ruang sidang. Saat dibawa keluar menggunakan kursi roda, dia pingsan.
Sidang pembacaan vonis sempat diskors. Saat kembali dibacakan, Hoa Lian kembali masuk ruang sidang.
Usai vonis 5 tahun penjara dibacakan, Hoa Lian yang berada di kursi roda memeluk Helena hingga menangis histeris. Momen itu terjadi saat Helena berjalan menuju ke luar ruang sidang.
"Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun," kata ibunda Helena usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
"Mati mamah, Nak, mati mamah sayang, pulang," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap anaknya itu membuat ibunda Helena terus menangis hingga kembali pingsan.
Adapun dalam vonis itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara kepada Helena. Selain pidana badan, Helena juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Melalui perusahaan itu, ia disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
ADVERTISEMENT
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.