Helena Lim Pakai Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Rumah di PIK dan Tas Mewah

21 Agustus 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memasang borgol ke tangan Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasang borgol ke tangan Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Crazy Rich PIK, Helena Lim, disebut membelikan sejumlah aset menggunakan keuntungan yang didapatnya dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).
Jaksa membeberkan, Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
ADVERTISEMENT
Helena mendapatkan keuntungan total Rp 900 juta dari penukaran uang tersebut. Ia mengambil keuntungan Rp 30 dari setiap 1 USD yang ditukarkan.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Selain itu, Helena juga didakwa menikmati total uang Rp 420 miliar dari uang pengamanan yang diterimanya bersama dengan Harvey Moeis.
Jaksa menyebut, Helena membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Berikut rinciannya:
1. Satu unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;
ADVERTISEMENT
2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021;
3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020;
4. Satu bidang dan bangunan di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.
Selain itu, jaksa menyebut Helena juga menggunakan uang haram itu untuk membelikan mobil Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Kemudian, juga ada pembelian 29 tas mewah yang diduga menggunakan uang hasil korupsi timah. Kebanyakan di antaranya bermerek, Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT