Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Helena Lim Tak Eksepsi usai Didakwa Korupsi Timah, Sidang Lanjut Pembuktian
21 Agustus 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Crazy Rich PIK, Helena Lim, tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perkara korupsi timah. Karenanya, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
Helena didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa juga mendakwanya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).
"Baik, Yang Mulia, setelah kami berdiskusi terdakwa tidak akan mengajukan keberatan dan proses bisa lanjut ke pembuktian, Yang Mulia," kata penasihat hukum Helena dalam persidangan.
"Jadi yang jelas saudara mengerti yang tadi dibacakan oleh penuntut umum. Saudara mengerti dakwaannya kan?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Mengerti, Yang Mulia," jawab Helena.
Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal menghadirkan total 180 saksi dalam persidangan.
Hakim mengagendakan persidangan digelar dua kali dalam sepekan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dimulai pada Senin (2/9) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Baik ya, untuk sementara kita jadwalkan untuk pemeriksaan saksi khusus terdakwa ini, terdakwa Helena, hari Senin dan hari Rabu. Jadi saudara nanti panggil saksinya untuk sidang berikut ya. Untuk hari Senin tanggal 2 September, dan untuk saksi hari Rabu tanggal 4 September, nanti saudara pilah aja saksinya ya," kata Hakim.
Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
ADVERTISEMENT
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta.
"Mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 x USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).
Selain itu, Helena juga didakwa menikmati hasil korupsi Rp 420 miliar bersama Harvey Moeis.
Selain didakwa korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan pencucian uang. Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.
ADVERTISEMENT
Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.