Helikopter Jatuh di Bali, Ternyata Ada Perda Larangan Main Layangan

19 Juli 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basarnas ke TKP jatuhnya helikopter di Desa Pecatu, Bali, Jumat (19/7). Foto: Dok. Basarnas Bali
zoom-in-whitePerbesar
Basarnas ke TKP jatuhnya helikopter di Desa Pecatu, Bali, Jumat (19/7). Foto: Dok. Basarnas Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Helikopter PK-WSP type Bell 505 milik PT Whitesky Aviation jatuh di Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Bali pada Jumat (19/7) usai baling-balingnya terlilit tali layangan.
ADVERTISEMENT
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menjelaskan bahwa ada Peraturan Daerah Bali soal larangan bermain layangan, yakni Perda Nomor 9 tahun 2000.
Dalam Bab II Larangan, pasal 2 dijelaskan detail soal ini. Berikut selengkapnya:

Pasal 2

Ayat 1:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 km dari bandar udara.
Catatan: TKP jatuhnya helikopter cukup jauh dari Bandara Ngurah Rai, sekitar 22 kilometer. Sedangkan dari helipad berkisar 11 kilometer.
Ayat 2:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah antara radius 3 mil laut/9 km sampai dengan 10 mil laut/18 km dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Ayat 3:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah radius di antara radius 10 mil/laut/18 km sampai dengan 30 mil laut/54 km dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki
ADVERTISEMENT
Ayat 4:
Wilayah-wilayah dimaksud ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah ini Diberikan Gubernur
Lantas bagaimana sanksinya?
Dalam Pasal 8 ayat (1) diatur ada ancaman kurungan penjara selama 3 bulan bila melanggar Perda ini.
Berikut selengkapnya:

Pasal 8

Ayat 1:
Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Ayat 2
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.

Identitas Korban

"Seluruh korban bisa terevakuasi dalam kondisi selamat. Tiga penumpang dibawa ke RS Siloam dengan menggunakan ambulans," kata Humas Basarnas Bali, Ayu Wijayanti.
ADVERTISEMENT