Helipad Tak Bertuan di Kepulauan Seribu, Punya Siapa?

30 Juni 2022 22:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi helipad. Foto: William.Vaccaro/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi helipad. Foto: William.Vaccaro/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Kepulauan Seribu biasanya diakses dari wilayah dataran pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut cepat atau speed boat. Namun dalam perjalanan sidaknya ke Kepulauan Seribu tepatnya Pulau Panjang, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, malah menemukan sebuah landasan pacu helikopter diduga tak bertuan di sana.
ADVERTISEMENT
Menurutnya ini merupakan suatu hal yang aneh. Ia bertanya-tanya mengenai siapa pemilik helipad tak tersebut. Sebab, selama ini keberadaannya tidak pernah tercatat dalam aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Ini kan aset DKI. Kenapa ada helipad di situ? Kalau kita tidak datang kesini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman,” kata Pras kepada wartawan di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (28/6).
Keberadaan helipad ini berada tidak jauh dari makam salah satu raja Kesultanan Banten, Sultan Maulana Mahmud Zakariya.
Helipad ini terlihat cukup jelas dari citra satelit google maps. Bentuknya persegi berwarna biru muda dengan lingkaran berwarna putih dengan huruf H di bagian tengahnya. Helipad ini terlihat berada di kawasan lintasan pesawat yang tidak lagi digunakan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Instagram/@prasetyoedimarsudi
Dibangun Oleh Mantan Bupati Kepulauan Seribu
ADVERTISEMENT
Usut punya usut, helipad ini dibangun pada tahun 2005 oleh mantan Bupati Kepulauan Seribu, Rachman Andit, yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan landas pacu bandar udara di Pulau Panjang.
Pengadaan landasan pacu ini pun dinilai Junaedi bermasalah sebab hal tersebut bukan merupakan wewenang bupati.
“Bukan (Helipad) ilegal itu. Jadi gini, itu dulu rencana akan dibangun helipad itu tahun 2005, kalau enggak salah tahun bupati nya Rachman Andit yang bermasalah. Itu bermasalah (karena) enggak boleh, karena bukan kewenangan bupati (membangun landasan pacu),” kata Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, di kantor Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (28/6).
Meski tak bertuan, nyatanya helipad tersebut masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu ketika mengunjungi Pulau Panjang. Pulau Panjang memang menjadi salah satu destinasi wisata religi yang banyak dikunjungi wisatawan.
ADVERTISEMENT
“Ada yang suka mendarat di sana. Saya tidak akan terkontrol, pihak swasta,” kata Junaedi.
Namun Junaedi mengaku tidak pernah melegalkan Helipad itu sebagai landasan terbang. Pihaknya hanya mempugar kawasan Helipad itu untuk menarik wisatawan yang berkunjung.
“Andai kata ada helipad yang di situ landing itu silakan, itu hanya untuk mempercantik sebagai kawasan destinasi wisata religi,” tuturnya.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi. Foto: Pulauseribu.jakarta.go.id
Ketua DPRD Akan Segera Panggil Bupati Kepulauan
Pras bersama Komisi A DPRD DKI mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak Kepulauan Seribu untuk dimintai keterangan tekait helipad tersebut.
“Lahan ini digunakan oleh swasta, harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov kan, tapi selama ini tidak,” jelas Pras.
Pras ingin mengetahui selama ini siapa yang mengoperasikan Helipad dan pemanfaatan lahan di sana. Sebab, Helipad itu dibangun di lahan yang merupakan aset DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, pemilik Helipad membayar pajak kepada Pemerintah Daerah. Namun nyatanya tidak pernah ada catatan pembayaran pajak sama sekali dari pemanfaatan lahan tersebut.
“Dan dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan. Kan itu ada duitnya bos. Duitnya lari ke mana? Ke oknum kan. Ini aset DKI, pemanfaatannya dilakukan secara gelap. Padahal harusnya bisa memberikan kontribusi ke DKI,” lanjutnya.
Menurut Junaedi, selama ini memang tidak ada Peraturan Daerah yang merinci bahwa harus ada pembayaran pajak setiap kali wisatawan yang menggunakan helikopter masuk ke Pulau Panjang.
“Gak ada, kita enggak ada aturannya (retribusi). Tidak ada perdanya. Tapi kalau itu di Perda kan silakan,” lanjutnya.
Maka dari itu, ia mengaku siap memenuhi panggilan Ketua DPRD sekaligus untuk menjelaskan usulan pengadaan Perda Retribusi kapal ke Kepulauan Seribu.
ADVERTISEMENT
“Kapal-kapal besar yang mendarat ke pulau belum ada retribusi nya, bebas mereka. Itu yang nanti akan kita sampaikan bagaimana dalam rangka untuk mendapatkan pendapatan, kita bisa ada retribusi kapal, kaya di darat kan mobil ada retribusi nya,” pungkasnya.