Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Helmi Penembak dr Letty Terancam Dibui Seumur Hidup
29 Maret 2018 17:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana tersangka kasus pembunuhan dr Ryan Helmi terhadap istrinya, dr Letty Sultri. Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan dakwaan terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
Jaksa Felly Kasdi menyebut Helmi dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia juga dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban dr Letty Sultri alias Lety meninggal dunia di tempat kejadian," kata Felly di ruang sidang, Kamis (28/3).
Adapun rumusan Pasal 338 KUHP berisikan, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sedangkan Pasal 1 UU Darurat menyatakan orang yang membawa senjata tanpa izin bisa dihukum hingga seumur hidup.
Seusai pembacaan dakwaan, hakim Puji Harian menayakan apakah Ingin mengajukan eksepsi. Helmi hanya menjawab pertanyaan itu dengan anggukan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Helmi kemudian meminta waktu selama satu pekan untuk menyusun eksepsi. Dalam persidangan ini, kuasa hukum juga meminta surat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bahan untuk menyusun eksepsi. Sidang pembacaan eksepsi terdakwa akan dilakukan pada 5 April 2018 mendatang.
"Terdakwa akan mengajukan eksepsi. (Diberikan) waktunya 1 minggu yaitu tanggal 5 april," kata Puji.