Helmy Yahya Akan Ajukan Gugatan soal Pemecatan dari Dirut TVRI ke PTUN

28 Januari 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan direktur utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, terkait pemecatan dirinya, Selasa (28/1).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan direktur utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, terkait pemecatan dirinya, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Helmy Yahya akan mengugat pemecatannya sebagai Dirut oleh Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Helmy Yahya menegaskan akan terus melakukan pembelaan terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah Ketua Ikatan Alumni STAN, saya tidak boleh cacat, saya bela sampai kapan pun," tegas Helmy Yahya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Dirut LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Helmy Yahya juga berharap, kejadian yang menimpanya tidak akan terjadi lagi ke depannya. Sebab, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, seorang direksi bisa diberhentikan dengan begitu mudah oleh Dewas TVRI.
"Gampang sekali seorang direksi, dengan PP 13 itu diberhentikan. Tidak ada ruang komunikasi. Ini lagi bagus-bagusnya kita ini, tapi saya tetap dihentikan. Lalu saya juga memperjuangkan pegawai TVRI yang haknya sekarang jadi question mark," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
PP 13 Tahun 2005 Pasal 24 memang menyebut, Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas dengan alasan-alasan tertentu. Mulai dari tidak melaksanakan UU yang berlaku, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, dipidana, dan karena tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai Pasal 22.
"Alangkah gampangnya seorang direksi diberhentikan oleh Dewas kalau kita mencermati PP 13 tahun 2005. Saya mengalami sendiri. Cukup direksi itu, siapa pun dia, dikasih SPRP. Kesalahannya boleh apa saja, silakan membela diri dalam waktu sebulan," ucap Helmy Yahya.
Dalam kasus tersebut, Helmy Yahya mengaku telah menyiapkan 27 halaman pembelaan dengan sekitar 1.200 halaman lampiran. Selain itu, ia juga menggandeng pengacara Asegaf Hamzah untuk membantunya.
"Saya tidak main-main, ini menyangkut harga diri saya dan TVRI harus diselamatkan. Rakyat tidak boleh kehilangan kepercayaan kepada TV publik yang sekarang mulai terbit lagi. Bukan untuk saya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT