Helmy Yahya Cabut Gugatan di PTUN Jakarta soal Pemberhentian dari Dirut TVRI

3 Juni 2020 13:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Helmy Yahya mencabut gugatan atas pemberhentian sebagai direktur utama TVRI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pencabutan gugatan itu dilakukan Helmy usai berunding bersama sejumlah orang dan kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Saya mohon izin dan saya sudah diskusi juga dengan teman, sahabat, dan lawyer saya untuk cabut PTUN," kata Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (3/6).
Helmy mengatakan, ada dua pertimbangan untuk mencabut gugatan tersebut. Pertama, tujuan Helmy menggugat ke PTUN untuk memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin) karyawan TVRI. Sebab, dengan pemberhentian dirinya, tukin terhambat dan anggaran bisa turun bila ada tanda tangan dari direktur TVRI.
Helmy menyebut saat ini dirut baru TVRI, yakni Imam Brotoseno, sudah terpilih. Ia pun mendengar tukin tersebut sudah diajukan untuk kemudian diproses untuk dicairkan.
"Saya juga mendengar bahwa dirut baru sudah dilantik dan saya dengar juga sudah tukin sudah diajukan, akan diajukan, atau mungkin sudah diajukan," kata dia.
Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kedua, ia merasa akan sangat berat tantangannya apabila kembali ke TVRI melanjutkan transformasi yang sudah dilakukannya sejak 2017. Helmy merasa akan sulit bekerja sama dengan empat anggota dewan pengawas TVRI yang sudah memberhentikannya.
ADVERTISEMENT
Padahal, ia menyebut aturan bekerja di TVRI baik dalam PP dan SK banyak yang harus disetujui Dewas.
"Jadi saya tidak bisa bisa bekerja optimal lanjutkan transformasi di TVRI," kata dia.
Helmy pun mengungkapkan ada tiga direksi yang selama ini bekerja dengannya yang baru diberhentikan oleh Dewas. Mereka adalah Apni Jaya Putra selaku Direktur Program dan Berita, Isnan Rahmanto selaku Direktur Keuangan, dan Tumpak Pasaribu selaku Direktur Umum.
"Jadi saya tidak mungkin bisa kerja produktif lanjutkan transformasi yang sudah kami lakukan untuk mengangkat TVRI," ujar dia.
Kemudian, ia menilai ada polarisasi yang tajam di internal TVRI buntut dari pemberhentiannya. Ia berharap dengan pencabutan PTUN ini, kondisi internal TVRI bisa kembali membaik.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap dengan pengunduran diri saya ini, cabut PTUN ini, insyaAllah dikabulkan saya minta agar TVRI bisa kondusif kerjanya ke depan, sekali lagi atas dasar cinta yang luar biasa," ujar Helmy.
"Izinkan saya jalani kehidupan saya yang saya nikmati betul. WFH saya banyak sekali lakukan kegiatan baik webinar, seminar online, maupun YouTube channel yang baru saya buat di mana saya bisa sharing banyak hal," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/4), Helmy Yahya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Helmy menggugat SK Pemberhentiannya yang tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020 pada 16 Januari 2020. Namun, gugatan tersebut kini akan ia cabut.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT