Hendak Tusuk Polisi, Bandar Sabu di Surabaya Ditembak Mati

13 Maret 2020 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus sindikat narkoba di Surabaya, dihadirkan saat konferensi pers di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jumat (13/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus sindikat narkoba di Surabaya, dihadirkan saat konferensi pers di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jumat (13/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya kembali menembak mati seorang bandar sabu berinisial MI alias R di Lawang, Malang, Kamis (12/3). Ia ditembak lantaran hendak menikam petugas saat menggeledah barang bukti.
ADVERTISEMENT
Dalam sindikat ini polisi juga menangkap empat tersangka lain, yakni tersangka HF, AR, MN dan IM.
Konferensi pers kasus sindikat narkoba di Surabaya, di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jumat (13/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Andrian mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersangka MI alias R berawal dari laporan masyarakat atas peredaran sabu di Surabaya, Selasa (10/3). Setelah diselidiki, polisi mendapati dua orang kurir berinisial HF dan RA. Polisi mendapat satu bungkus sabu dengan berat 25 gram.
“Kita bentuk tim khusus gabung dengan reskrim didapatkan dengan dua tersangka dengan cara control delivery dan teknik under cover boy. Dua orang tersangka HF dan RA,” ujar Memo di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jumat (13/3).
Dari keterangan HF dan RA, polisi menangkap tersangka MN di kamar kosnya di Jalan Gresikan Surabaya, Kamis (12/3). Polisi mendapati sabu seberat 500 gram alias setengah kilogram.
Konferensi pers kasus sindikat narkoba di Surabaya, di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jumat (13/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Kemudian, seorang berinisial MI alias R ditangkap polisi hasil pengembangan kasus MN, Kamis (12/3). Tersangka ditangkap di Sukodirono II, Suko, Sidoarjo. MI alias R dicokok bersama seseorang berinisial IM. Polisi menemukan 300 gram sabu dalam penangkapan itu.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa, kata Memo, tersangka MI alias R mengaku menyimpan barang bukti lain di kamar kosnya di Lawang, Surabaya. Namun, tersangka melawan saat dilakukan pengeledahan dan pencarian barang bukti.
“Mengaku punya kos-kosan lain di Lawang, Malang. Terus dia mau mengambilkan sendiri, katanya malu dilihat tetangga. Dia dikawal petugas. Ternyata dia (di dalam kos) siap tempur (membawa pisau) kemudian akan dihunuskan ke petugas, karena membahayakan petugas, kita lumpuhkan,” jelasnya.
Tersangka kasus sindikat narkoba di Surabaya, dihadirkan saat konferensi pers di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jumat (13/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Memo membeberkan, tersangka MI alias R mendapat pasokan dari bosnya dalam sebulan 2 kilogram sabu. Tersangka sudah bekerja menjadi bandar narkoba selama 2 tahun. Sementara itu, pihaknya tengah mencari siapa yang memasok tersangka MI alias R. polisi mengaku terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke akarnya.
ADVERTISEMENT
“Kita bujuk rayu. Dia (mengaku) dapat kiriman dari bosnya satu bulan 2 kilogram, dia sudah bekerja 2 tahun,” pungkasnya.
Total barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 1,5 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan pisau yang digunakan untuk menyerang petugas.
Atas perbuatan itu, empat tersangka di jerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.