Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Tiap Bulan hingga Bebas Murni

6 Agustus 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Hendra masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
Kepala Bapas Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro, menyebut Hendra Kurniawan masih terikat aturan seperti kewajiban lapor diri sekali setiap bulannya.
"Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan. Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni," ujar Unggul dalam keterangannya, Selasa (6/8).
"Ia masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," jelasnya.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Unggul menyebut, mekanisme lapor diri itu bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas. Nantinya, Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Selain diwajibkan lapor diri itu, Hendra juga dilarang untuk bepergian ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin.
"Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Adapun bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," ucap Unggul.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jakarta Selatan, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Hendra sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses reintegrasi ini berjalan lancar,” imbuh dia.
Unggul menekankan bahwa pembimbingan Hendra Kurniawan sebagai Klien Bapas Jakarta Selatan juga dapat berakhir karena dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya bila melanggar persyaratan.
“Pencabutan Pembebasan Bersyarat dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas,” tandas Unggul.
Ia menjelaskan, jika Hendra tak memenuhi kewajiban dan/atau melakukan larangan selama bebas bersyarat, maka mesti siap menerima konsekuensi.
Konsekuensi itu yakni sanksi pencabutan program Pembebasan Bersyarat, masa Pembebasan Bersyarat yang telah dijalani tidak dihitung sebagai masa pidana, dan harus kembali menjalani masa sisa pidana yang belum dijalankan di Lapas.
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra, menyebut bahwa usai bebas bersyarat itu Hendra akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu pun dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Hendra tak terbukti melanggar dakwaan pertama primer sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, hakim menilai DVR CCTV yang diambil tersebut tidak bisa digolongkan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UU ITE. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Pada Oktober 2023, Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Saat itu, Hendra Kurniawan berpangkat Brigjen alias Jenderal bintang satu.