Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hendra Kurniawan Bersaksi: Singgung Acay, CCTV, hingga Djoko Tjandra
5 Januari 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Hendra Kurniawan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali sejumlah hal. Salah satunya adalah soal dugaan pembagian tugas yang dilakukan Ferdy Sambo usai penembakan Yosua.
Jaksa menggali soal keberadaan dan pengetahuan Hendra selaku salah satu orang yang pertama kali dipanggil Sambo datang ke TKP Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Hendra juga digali terkait penugasan dari Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV.
"Pada saat tanggal 8 terdakwa Arif Rachman sudah tiba di sana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
"Tidak ada di sana," kata Hendra.
"Apakah Saksi tahu apa sudah dibagi tugas, ada yang untuk mengantar [jenazah] ada yang mengamankan CCTV? Sudah dibagi tugas Ferdy Sambo?" tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
"Pada saat di carport aja. Untuk ambulans supaya dikawal sama Pak Santo, untuk Pak Benny saksi-saksi dan senjata dibawa ke kantor. Ke saya, 'Bro jangan lupa amankan CCTV kompleks', 'saya nunjuk, ini ada orangnya, Bang," kata Hendra mengulangi obrolan saat itu.
"Orangnya siapa?" kejar jaksa.
"Ari Cahya," pendek Hendra.
Jaksa pun penasaran, kenapa harus Ari Cahya alis Acay, bukan orang lain.
"Pada saat pembagian tugas, ada Benny Ali buat barbuk, Susanto ke rumah sakit. Saksi untuk cek dan amankan CCTV. Jadi yang memerintahkan itu bertiga orang di sana aja, yang disampaikan ke Sambo apa ada tugas khusus ke Acay lagi dari Pak Sambo?" tanya jaksa.
"Enggak ada, cuma saya nunjuk ini ada orangnya Bang. Bang Sambo cuma ngangguk aja," ungkap Hendra.
ADVERTISEMENT
"Kenapa Saksi langsung nunjuk Acay untuk CCTV?" tanya jaksa penasaran.
"Saya, kan, sering tugas sama yang bersangkutan. Banyak tugas dengan yang bersangkutan, baik terkait CCTV, juga banyak," kata Hendra.
Pada kesempatan itu, Hendra mengungkap alasan kenapa menunjuk Acay. Salah satunya karena dia berpengalaman, termasuk dalam tim menangani kasus Djoko Tjandra.
"Acay sering melaksanakan tugas terkait CCTV?" tanya jaksa mempertegas.
"Ya, terkait dengan CCTV, terkait tindak lanjut penanganannya terkait CCTV yang sudah kita amankan, contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra, ya, kan, penanganan awal di kita, di Biro Paminal," kata mantan Karo Paminal itu.
"Ini, kan, terkait CCTV tentu lebih khusus penyidiknya dari Siber. Kenapa Saksi langsung ke Acay. Apa dia pernah di Siber apa dia spesialis, memang dia CCTV sering digunakan di Polri?" tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak membicarakan masalah spesialis. Cuma ketika tugas seperti itu saya sering laksanakan tugas dengan Ari Cahya," imbuh Hendra.
Dalam dakwaan, nama Acay sempat disebut-sebut sebagai pihak yang pernah berurusan dengan kasus KM 50. Ia pun sempat dihadirkan lalam persidangan beberapa waktu lalu, Acay pernah dihadirkan sebagai saksi. Namun dalam kesaksiannya, Acay mengaku bukan bagian dari tim penyidik kasus tersebut.
Hendra ialah salah satu terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua. Kali ini ia menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Agus dan Arif.
Ketiganya sama-sama terdakwa dalam perkara ini. Mereka dan sejumlah anggota polisi lain — Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo — didakwa bersama-sama Ferdy Sambo.
Mereka disebut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.