Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Atas Vonis di Kasus Yosua
3 Maret 2023 16:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Nota banding itu resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
"Hendra [Hendra Kurniawan] dan Agus Nurpatria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Agus divonis 2 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua alias obstruction of justice.
Perbuatan itu dilakukan secara bersama Ferdy Sambo, dan sejumlah anggota polisi lain: Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Sambo lebih dulu melayangkan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara terdakwa lain, kata Djuyamto, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena vonis mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa:
ADVERTISEMENT