Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Atas Vonis di Kasus Yosua

3 Maret 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Nota banding itu resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
"Hendra [Hendra Kurniawan] dan Agus Nurpatria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Agus divonis 2 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua alias obstruction of justice.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Perbuatan itu dilakukan secara bersama Ferdy Sambo, dan sejumlah anggota polisi lain: Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Sambo lebih dulu melayangkan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara terdakwa lain, kata Djuyamto, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena vonis mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa:
ADVERTISEMENT