Hendra Kurniawan dkk Jalani Sidang Tuntutan Jumat 27 Januari 2023

23 Januari 2023 15:49
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Usai sidang tuntutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua, kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan bagi terdakwa obstruction of justice (OoJ).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dkk pekan ini. Jadwalnya sebagai berikut:
  • Selasa, 24 Januari 2023: Irfan Widyanto
  • Jumat, 27 Januari 2023: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sidang tuntutan ini dilakukan di dua majelis hakim berbeda. Perkara Hendra, Agus, dan Arif diketuai Hakim Ahmad Suhel. Sementara perkara Irfan, Chuck, dan Baiquni dipimpin Hakim Afrizal Hadi.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
"Untuk (sidang) tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Djuyamto, dikutip Senin (23/1).
Para terdakwa kasus obstruction of justice berjalan keluar usai bersaksi di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para terdakwa kasus obstruction of justice berjalan keluar usai bersaksi di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkaranya, Hendra dkk didakwa OoJ bersama Ferdy Sambo. Mereka disebut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai tuntutan, agenda selanjutnya ialah pleidoi atau nota pembelaan. Bila replik dan duplik tidak digunakan, maka sidang akan langsung pembacaan vonis.
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020