Hendry Lie Didakwa Dapat Untung Rp 1 Triliun dari Kasus Korupsi Timah

30 Januari 2025 15:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung melimpahkan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung melimpahkan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam kasus itu, ia didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana yang dijalani Hendry Lie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1).
“Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599.19,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya, Kamis (30/1).
Selain itu, jaksa juga menyebut Hendry Lie melakukan korupsi bersama-sama General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa 2008–2018 Fandy Lingga, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.
Hendry Lie juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini yang sudah menjalani persidangan, yakni Tamron alias Aon, Hasan Thjie, Kwan Yung, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Robert Indarto, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Hendry Lie memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa No 093/ Tin/ VIII/ 2018 tanggal 3 Agustus 2018 perihal penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.
Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Idlan Dziqri Mahmudi/ANTARA FOTO
"Antara lain PT RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP (orang yang kompeten) dan format surat kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut, kata jaksa, membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor smelter swasta tersebut. Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.
“Terdakwa Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” papar jaksa.
Jaksa juga menyebut bahwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton. Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa dengan PT. Timah melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta," ucap jaksa.
"Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa perbuatan Hendry Lie telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun.
Hendry Lie pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menjerat 22 orang sebagai tersangka. Banyak di antaranya yang sudah masuk tahap persidangan, termasuk 10 orang terdakwa yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di antaranya yang telah divonis adalah Harvey Moeis yang dihukum 6,5 tahun penjara dan crazy rich PIK Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.