Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).
Selain pidana badan, Hendry Lie juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Hendry Lie juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," tutur Hakim Tony.
Adapun vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hendry Lie dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, ia juga sebelumnya dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Akibat perbuatannya, Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan vonis.
Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara, dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Hendry Lie didakwa terlibat dan memperkaya diri sendiri hingga Rp 1,05 triliun.
"Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599.19," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, Kamis (30/1) lalu.
Selain itu, jaksa juga menyebut Hendry Lie melakukan korupsi bersama-sama General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa 2008–2018 Fandy Lingga, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.
Hendry Lie juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini yang sudah menjalani persidangan, yakni Tamron alias Aon, Hasan Thjie, Kwan Yung, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Robert Indarto, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar.
Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menjerat 22 orang sebagai tersangka. Banyak di antaranya yang juga sudah masuk tahap persidangan, termasuk Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
