Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hendry Lie Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Timah
15 Januari 2025 13:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/1). Dengan demikian, bos Sriwijaya Air itu akan segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Harli menjelaskan, dalam perkaranya, Hendry Lie diduga memerintahkan Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Fandy Lingga; dan Manajer Operasional PT TIN, Rosalina, untuk membuat dan menandatangi penawaran kerja sama sewa alat peleburan timah ke PT Timah bersama perusahan smelter swasta lainnya.
Selain itu, Hendry Lie diduga juga melakukan pembelian atau pengumpulan bijih timah dari penambang liar di wilayah IUP PT Timah menggunakan perusahaan boneka untuk kembali dijual ke PT Timah.
"Diketahuinya bahwa pembayaran (bijih timah) tersebut terdapat kemahalan harga," ungkap Harli.
ADVERTISEMENT
Harli melanjutkan, setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Dalam kasus timah ini, Hendry Lie disebut turut menerima keuntungan hingga Rp 1 triliun. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Suranto Wibowo selaku wiraswasta dan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
"Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19," demikian kata jaksa saat membacakan dakwaan Suranto.
Terkait dugaan penerimaan keuntungan itu, Hendry Lie belum berkomentar.
Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menjerat 22 orang sebagai tersangka. Banyak di antaranya yang sudah masuk tahap persidangan, termasuk 10 orang terdakwa yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Di antaranya yang telah divonis adalah Harvey Moeis yang dihukum 6,5 tahun penjara dan crazy rich PIK Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.