Hendry Lie Turut Terima Aliran Dana Rp 1 Triliun dari Korupsi Timah

31 Juli 2024 23:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, didakwa turut menikmati hasil korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dia didakwa menikmati uang korupsi hingga Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Suranto Wibowo selaku wiraswasta dan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
"Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19," demikian kata jaksa saat membacakan dakwaan Suranto.
Kasus Korupsi Timah
Ilustrasi timah. Foto: PT Timah
Dalam kasus ini, Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa merupakan salah satu perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
Pada 2015, Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya disebut jaksa tidak benar.
Rencana itu melibatkan lima smelter, salah satunya yakni yang dimiliki Hendry Lie.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
"Akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," kata jaksa.
Pihak dinas juga tidak melakukan pembinaan terhadap para perusahaan smelter itu, sehingga tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik. Ini berdampak kepada kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
"Karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk," ucap jaksa.
Dari hasil tambang tersebut, perusahaan milik Hendry Lie melakukan transaksi dengan PT Timah. Jadi, PT Timah ini membeli bijih timah yang ditambang pihak swasta di wilayahnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aktivitas smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Kerusakan itu berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
Atas tindakan itu, Hendry Lie diperkaya Rp 1.059.577.589.599. Di sisi lain, aktivitas itu merugikan negara hingga Rp 300.003.263.938.131.
Rincian kerugiannya yakni:
Terkait dugaan penerimaan keuntungan itu, Hendry Lie belum berkomentar. Saat ini, ia masih berstatus tersangka dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Hendry Lie belum ditahan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT