Henri Subiakto Jadi Ketua Sub Tim 1 Pengkaji UU ITE

22 Februari 2021 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Henri Subiakto, Guru Besar Unair dan Staf Ahli Menkominfo. Foto: Instagram/henri subiakto
zoom-in-whitePerbesar
Henri Subiakto, Guru Besar Unair dan Staf Ahli Menkominfo. Foto: Instagram/henri subiakto
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim ini akan bekerja selama 3 bulan untuk menentukan apakah UU ITE perlu direvisi atau tidak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021, tim kajian terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).
Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet. Tim ini akan dipimpin oleh Prof Henri Subiakto. Ia adalah Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Henri Subiakto juga merupakan Guru Besar Fisip Universitas Airlangga (Unair). Namanya sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu terkait saling berbalas cuitan dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
"Ketua Sub Tim I di Kementerian Kominfo dipimpin oleh Profesor Henri Subiakto," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
Menurut Plate, tim akan fokus pada pedoman yang membahas pasal krusial di UU ITE. Khususnya tiga pasal dalam UU ITE yang selama ini disoroti publik.
"Dalam kaitannya arahan presiden tadi, Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait pasal krusial 27, 28 dan 29," kata dia.
Pedoman pelaksanaan UU ini nantinya akan jadi acuan penegak hukum dalam bekerja. Salah satunya mengantisipasi adanya sengketa pada saat penggunaan pasal tersebut.
"Pedoman pelaksanaan UU yang dibuat ini adalah sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam tindak lanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa, yang kaitannya dengan UU ITE," ujarnya.
"Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, sub tim II akan diketuai oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana. Sub tim ini akan melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: