Henry Yoso Laporkan Rocky Gerung dan Andi Arief ke Bareskrim

11 Desember 2019 22:35 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rocky Gerung dan Andi Arief. Foto: Fitra Andrianto/kumparan dan Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung dan Andi Arief. Foto: Fitra Andrianto/kumparan dan Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat kembali melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini masih terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi yang tak paham Pancasila.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Henry Yoso juga melaporkan Wasekjen Demokrat Andi Arief terkait pencemaran nama baik. Henry Yoso melaporkan Andi Arief karena menyebutnya sebagai preman dalam sebuah cuitan di akun Twitter @AndiArief_.
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sindiran Andi Arief itu berhubungan dengan upaya Henry Yoso mempolisikan Rocky Gerung.
“Mereka melakukan pencemaran nama baik. Untuk Rocky Gerung menghina Presiden Joko Widodo,” ujar Henry Yoso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Dalam laporan terhadap Rocky Gerung, tertulis Henry Yoso melaporkan pemilik akun Twitter @rockygerungofficial. Laporan ini diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/1042/ 2019/Bareskrim.
Surat pelaporan Henry Yoso kepada Rocky Gerung di Breskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Sedangkan laporan untuk Andi Arief, tertulis Henry Yoso melaporkan pemilik akun @AndiArief_. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/1043/2019/Bareskrim.
Surat pelaporan Henry Yoso kepada Andi Arief di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
ADVERTISEMENT
Henry Yoso telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (9/12). Namun, laporan tersebut ditolak SPKT Bareskrim Polri.
Rocky Gerung memenuhi panggilan sebagai saksi untuk sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Henry Yoso mengaku kecewa dengan Polri yang tak memproses laporannya. Menurutnya, alasan Bareskrim menolak laporannya karena tidak memiliki surat kuasa langsung dari Presiden Jokowi.
Padahal ia telah membawa alat bukti berupa rekaman video program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) edisi Rabu (4/12) yang dihadiri Rocky Gerung sebagai salah satu pembicara.
Henry Yosodiningrat, anggota pansus KPK Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurut Henry Yoso, dalam acara itu, Rocky Gerung berupaya mempermalukan Presiden Jokowi lewat pernyataan tak paham Pancasila.
"Saya dapat rekaman dia waktu ILC. Dia mengatakan, bahwa Presiden tak paham Pancasila. Ucapan itu keterlaluan, saya menilai, dan sudah lama dan orang ini sok tahu. Saya melihat dari sisi hukum. Pancasila falsafah bernegara. Presiden itu apa, itu kepala pemerintah," kata Henry di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT