Herannya Hakim dengan Kasus Yosua: Kronologi Pembunuhan Berdasarkan Pesanan

29 November 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa heran dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan. Bahkan hakim mempertanyakan, apakah pembuatan kronologi kasus pembunuhan tersebut merupakan pesanan.
ADVERTISEMENT
Hal itu didalami hakim saat jaksa menghadirkan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit sebagai saksi di persidangan. Bermula saat Ridwan menceritakan kesulitan bertemu dengan Putri usai peristiwa kematian Yosua.
Pada 9 Juli 2022, Ridwan dan tim berhasil menginterogasi tiga saksi dalam kasus tersebut. Tetapi bukan Putri, yang saat itu diduga merupakan korban. Putri disebut masih trauma dan tidak bisa memberikan keterangan.
Pada sore harinya, Ridwan mengaku kedatangan AKBP Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Dia membawa Berita Acara Interogasi (BAI) yang dibuat Putri terkait kronologi tewasnya Yosua.
Ridwan kemudian memanggil tim penyidiknya untuk membuat BAI berdasarkan penuturan dari Arif. Arif mengaku kronologi itu ia dengar langsung dari Putri. Berbekal BAI itu, Ridwan dan Kapolres Jaksel berangkat ke Saguling, kediaman Putri, untuk mengkonfirmasi langsung.
ADVERTISEMENT
"Sampai di sana bertemu Pak FS (Sambo), kami menyampaikan BAI itu kemudian Pak FS menyampaikan ke kita ibu tidak bisa ketemu langsung. 'Nanti saya naik dulu ke lantai atas untuk melakukan kroscek dengan Bu Putri', kami menunggu kurang lebih 1-2 jam," kata Ridwan, Selasa (29/11).
Setelahnya, Sambo turun dan mengatakan bahwa BAI itu sudah sesuai. Saat itu BAI ditandatangani langsung oleh Putri.
"Saat itu Bu Putri tanda tangan, kemudian di situ Pak FS juga ada beberapa keterangan masuk sebagai saksi laporan," kata Ridwan.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Semula, kasus ini menggunakan laporan jenis A, yakni dilaporkan oleh Polisi. Belakangan, Arif disebut membawa laporan jenis B. Laporan B ini merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Isinya sudah ada berita acara saksi yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan jenis A. Namun disertai dengan koreksi.
"Jadi pada saat itu ada ada LP (laporan polisi) B dan LP A, laporan polisi, yang dibawa Saudara Arif itu khusus LP B, kemudian melakukan koreksi laporan polisi model B kemudian pada saat itu kami membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling melakukan koreksi," kata Ridwan.
"Dikoreksi, kemudian Pak Sambo pada saat itu kalau tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang ada di LP B yang tidak usah dimasukkan," sambung Ridwan.
Namun dia mengaku sudah lupa apa saja keterangan yang diminta untuk tidak dimasukkan itu.
"Kami kurangi pada saat itu hasil koreksinya. Setelah itu, habis koreksi itu, kami lihat bahwa laporannya dan saat itu sudah fix sesuai apa yang disampaikan dalam kronologi tersebut yang disampaikan Bu PC (Putri)," kata Ridwan.
Wanita berkaos wajah Sambo (tengah) yang nekat terobos masuk kursi terdakwa pada sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Foto: Hedi/kumparan
Hakim menilai pembuatan BAI dan surat laporan ini sangat ganjil. Sebab, tidak langsung diambil oleh penyidik terhadap Putri, tetapi lewat perantara Arif. Begitu juga ada pengaturan keterangan dalam laporan yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
"Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu?" kata hakim.
"Kronologinya," jawab Ridwan.
"Ya berdasarkan kronologi, kronologinya kan pesanan?" tanya hakim.
"Karena pada saat itu kami tidak tahu," pungkas Ridwan.
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasus pembunuhan Yosua, Sambo sudah menyiapkan skenario untuk menutupinya. Termasuk dengan mengamankan bukti dan saksi. Propam Polri yang berada di bawah komandonya pun ikut dilibatkan.
Belakangan, skenario Sambo terbongkar. Sejumlah polisi ikut terseret, baik secara pidana maupun etik.
Ridwan Soplanit termasuk yang mendapat demosi hingga 8 tahun. Ia sempat bertanya langsung kepada Sambo karena dirinya ikut terseret.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan kepada Sambo, disaksikan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut belum dijawab oleh Sambo. Majelis hakim meminta agar jawabannya disampaikan pada akhir sidang.