Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hercules dan Jejak Premanisme di Jakarta
22 November 2018 6:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mendengar nama Hercules, mayoritas orang langsung terpikir premanisme. Ya, sosok satu ini memang kerap diidentikkan sebagai ikon premanisme di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun Hercules Rosario Marshal, pada awalnya merupakan tenaga bantuan operasi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Timor Timur (saat ini Timor Leste) pada 1975. Akan tetapi Hercules mengalami kecelakaan helikopter saat mengirim logistik. Sehingga tangan kanannya putus dan harus menjalani operasi. Ia pun diterbangkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Di Jakarta, Hercules baru menjadi preman sekitar tahun 1987 ketika masuk ke Tanah Abang. Hingga kini Hercules kerap diidentikkan dengan premanisme di Jakarta.
Terkini, Hercules Rosario Marshal, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11). Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Tak membutuhkkan waktu lama bagi polisi untuk menetapkan Hercules sebagai tersangka kasus penyerangan/penyerobotan lahan 2 hektare milik PT Nila Alam, Kalideres, Jakbar. Ia pun disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu menambah daftar hitam Hercules dalam kasus premanisme di Jakarta. Sebab pria berdarah Timor Leste ini sudah beberapa kali terlibat kasus kriminal mulai dari penyerangan terhadap aparat hingga pencucian uang. Namun bolak-balik merasakan dinginnya jeruji besi itu tak membuatnya jera.
Berikut sejarah premanisme yang melibatkan Hercules Rosario:
1. Kasus Penyerangan Kantor Media Massa
Hercules yang merupakan ikon premanisme di Ibu Kota itu menjadi pemberitaan media massa harian IndoPos. Pemberitaan yang terbit pada 19 Desember 2005 itu menuliskan sebuah berita dengan judul Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini Jadi Santun. Dalam berita itu Hercules disebut mengais rezeki di Tanah Abang.
Tak terima dengan pemberitaan itu, sehari setelah penerbitannya, kelompok Hercules yang berjumlah sekitar 15 orang menggeruduk kantor IndoPos yang berada di Gedung Graha Pena, Jakarta Selatan. Kelompok Hercules mencari penulis berita tersebut, Deri Arihianto.
ADVERTISEMENT
Namun Deri tidak berada di tempat, selanjutnya anak buah Hercules memukuli beberapa rekan Deri, setidaknya ada 5 orang wartawan yang terluka saat itu. Akibat penyerbuan itu, pada Mei 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara.
2. Serang Polisi Saat Apel Siaga
Kasus ini terjadi pada Maret tahun 2013. Saat itu Hercules ditangkap karena bersama anak buahnya melakukan penyerangan terhadap sejumlah aparat Polres Jakarta Barat yang tengah melakukan apel siaga di Ruko Tjakra Multi Strategi, Kebon Jeruk Indah II, Jakarta Barat.
Apel rutin yang bertujuan untuk penanggulangan premanisme itu diikuti oleh sekitar 50 anggota Polres Jakbar dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakbar saat itu AKBP Hengki Haryadi. Namun baru sekitar 20 menit memberi pengarahan, Hercules bersama sekitar 40 anak buahnya datang dan meminta aparat membubarkan diri.
ADVERTISEMENT
Terjadi adu mulut saat itu dan sebagian anak buah Hercules melakukan pelemparan ke kaca-kaca ruko. Tak hanya itu, beberapa anak buah Hercules juga mengeluarkan senjata tajam. Petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan. Malam harinya, petugas menangkap Hercules beserta anak buahnya yang berjumlah sekitar 50 orang.
Akibat perbuatannya itu, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hercules. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.
3. Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang
Kabar bahagia menghinggapi Hercules pada Agustus 2013. Saat itu ia sejatinya akan bebas akibat kasus penyerangan aparat, namun hal itu urung terjadi. Polres Jakarta Barat kembali menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Hercules disangka melakukan pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006-2013. Dalam kasus ini, Hercules divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
4. Kasus Penyerangan dan Pendudukan Lahan
Terbaru, Hercules ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan PT Nila, Kalideres, Jakbar. Ia dikenakan dua pasal yakni Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP. Hercules dianggap telah merampas hak orang lain dengan kekerasan dan perlakuan yang tidak menyenangkan.
“Kita masih memeriksa. Ancaman penjara sekitar 7 tahun,” ucap Hengki Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.
Penetapan Hercules sebagai tersangka itu tak lepas dari penangkapan 23 orang pria di Jalan Bulak, Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Polisi menyebut sebanyak 23 pria itu adalah sekelompok preman yang menguasai lahan berasal dari geng Hercules.
ADVERTISEMENT