Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hercules Diperiksa Intensif di Polres Jakbar, Didampingi Pengacara
22 November 2018 14:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Penyidik dari Polres Jakarta Barat masih memeriksa Hercules Rosario Marshal terkait penguasaan dan penyerangan lahan milik PT. Nila, di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan, Hercules didampingi pengacaranya.
ADVERTISEMENT
“Hercules didampingi pengacara,” kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu kepada kumparan, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (22/11).
Saat disinggung lebih lanjut materi pemeriksaan, Edy belum dapat membeberkannya. Ia mengatakan sore nanti jajarannya akan memberi penjelesan kepada wartawan.
“Masih diperiksa, nanti saja dijelaskan,” imbuhnya.
Hercules Rosario Marshal ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Hercules dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sebelum Hercules ditangkap, polisi sudah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai kolega Hercules.
