Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hercules Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan
21 November 2018 17:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal. Tak lama setelah ditangkap. Hercules langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan PT. Nila, Kalideres, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
“Iya, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada kumparan, Rabu (21/11).

Hengki mengungkapkan, sejauh ini, Hercules dikenakan pasal dua pasal, yakni Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP.
“Kita masih memeriksa. Ancaman penjara sekitar 7 tahun,” tutup Hengki.

Polisi menangkap Hercules Rosario Marshal di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Hercules diduga terlibat dalam penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap 23 orag pria di Jalan Bulak, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyebut mereka adalah sekelompok preman yang menguasai lahan berasal dari geng Hercules.