Heri-Sholihin Minta MK Diskualifikasi Tri-Abdul di Pilwalkot Bekasi

8 Januari 2025 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wali Kota Heri Koswara dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Sholihin mendaftar. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wali Kota Heri Koswara dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Sholihin mendaftar. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Pilwalkot Bekasi 2024, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe di Pilwalkot Bekasi 2024.
ADVERTISEMENT
Lewat tim kuasa hukumnya, mereka juga minta agar MK memutuskan bahwa perolehan suara Tri-Abdul menjadi 0 suara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Mulanya, Heri-Sholihin mendalilkan perolehan suara paslon Tri-Abdul diperoleh dengan cara melanggar asas dan prinsip pelaksanaan Pilkada.
Kuasa hukum Heri-Sholihin, Joko Fotrian Prabowo, menyebut pasangan Tri-Abdul mempraktikan money politics.
“Adanya dugaan money politic yang dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara," ujar Joko saat menjalani sidang perdana sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
"Di sini ada dari paslon [Tri-Abdul] adalah adanya modus penyebaran Kartu Keren, di mana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan dalam acara pada saat kegiatan kampanye paslon 03," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kuasa hukum Heri-Sholihin lainnya, Muhammad Rullyand, mengungkapkan bahwa adanya dugaan politisasi unsur birokrat. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis dari struktur atas hingga bawah dalam pemerintahan.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Selain itu, ia menyebut ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi selaku penyelenggara Pemilu. Pelanggaran itu yakni tidak mendistribusikan undangan pemilihan kepada masyarakat.
“Pengabaian oleh penyelenggara Pemilu terhadap hak politik warga Kota Bekasi dengan tidak mendistribusikan form C-pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga Bekasi sehingga mengakibatkan tingkat partisipasi pada Pilkada Kota Bekasi hanya 55,05 persen, yang mana itu adalah terendah se-Jawa Barat," jelas dia.
Dalam petitumnya, pihak Heri-Sholihin pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03, atas nama Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan atau peraih suara terbanyak,” ucap Joko membacakan petitumnya.
"Paslon nomor urut 01 Heri-Koswara dan Sholihin perolehan suara 452.351. Paslon nomor urut 02 UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni 64.509 [suara], dan paslon nomor urut 03 Tri Adhianto-Abdul Haris perolehan suara 0," imbuh dia.
Tak hanya itu, Joko juga meminta MK agar memerintahkan KPU Kota Bekasi menetapkan Heri-Sholihin sebagai pemenang Pilwalkot Bekasi 2024.
Atau, memerintahkan KPU Kota Bekasi agar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot 2024 di seluruh TPS se-Kota Bekasi tanpa keikutsertaan paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
"Memerintahkan kepada KPU Kota Bekasi untuk melaksanakan putusan ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT